Senin, 27 April 2026

Gantian, Korea Utara Usir Dubes Malaysia dari Pyongyang

Selanjutnya, Dubers Malaysia diberi tenggat selama 48 jam untuk meninggalkan Pyongyang.

Handout / Fuji TV / AFP
Rekaman CCTV ini memperlihatan Kim Jong Nam melaporkan serangan kepada dirinya beberapa saat sebelum akhirnya meninggal dunia di bandara internasional Kuala Lumpur (KLIA). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Korea Utara, Senin (6/3/2017), menyatakan bakal mengusir Duta Besar Malaysia dari Pyongyang.

Hal ini merupakan langkah balasan setelah hal serupa dilakukan Pemerintah Kerajaan Malaysia terhadap Duta Besar Korut di Kuala Lumpur.

Hubungan kedua negara memburuk menyusul kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong Un, Kim Jong Nam, di Bandara Internasional Kuala Lumpur sekitar tiga pekan silam.

"Kementerian Luar Negeri Korut telah mengeluarkan sikap dengan menetapkan Duta Besar Malaysia dalam status persona non grata," demikian diwartakan kantor berita KCNA yang dikutip AFP.

Persona non grata adalah label paling buruk yang disematkan kepada diplomat yang tidak disenangi atau paling tidak disukai oleh suatu negara sahabat.

Selanjutnya, Dubers Malaysia diberi tenggat selama 48 jam untuk meninggalkan Pyongyang.

Dalam laporan yang dilansir KCNA disebutkan, sikap ini diambil Korut setelah Dubes Korut di Malaysia Kang Chol terbang kembali ke Pyongyang dari Kuala Lumpur, hari ini.

Sebelumnya, Duta Besar Malaysia di Korut telah lebih dulu dipanggil pulang untuk sebuah konsultasi menyusul kasus pelik yang melibatkan kedua negara, sejak beberapa waktu lalu. 

Akhir pekan lalu, di Kuala Lumpur, Kementerian Luar Negeri Malaysia pun telah menyatakan bahwa Duta Besar Korut di Malaysia ditetapkan dalam status persona non grata.

"Aksi resiprositas atau timbal balik macam ini adalah normal dalam diplomasi," ungkap Direktur Jenderal Kementerian Malaysia, Raja Nurshirwan menanggapi kabar itu. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved