Kasus e-KTP, Sembilan Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

"Para saksi yang dicegah tentang karena dibutuhkan keterangan pada penyidikan," ujar Febri.

Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat
Petugas Kecamatan Sukarami, Palembang, menyusun ribuan E-KTP yang sudah diterima dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang berdasarkan asal kelurahan warga tinggal, Selasa (29/05/2012). (Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat) 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap sembilan orang.

Pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Terkait kasus pengadaan e-KTP, ada sembilan orang yang dicegah ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Pada 28 September 2016 lalu, KPK mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap lima orang.

Yakni terdakwa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Selain Sugiharto dan Irman, tiga orang saksi, yakni Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Surat pencegahan itu berlaku hingga 28 Maret 2017.

Permohonan cegah juga diajukan terhadap dua orang saksi dari pihak swasta pada 17 Oktober 2016, yaitu Yosep Sumartono dan Widyaningsih.

Lalu, pada 11 Januari 2017, KPK kembali mencegah dua orang dari pihak swasta, Vidi Gunawan dan Dedi Priyono.

"Para saksi yang dicegah tentang karena dibutuhkan keterangan pada penyidikan," ujar Febri.

Pada Kamis (16/2/2017), akan digelar sidang kedua kasus e-KTP. KPK akan menghadirkan delapan saksi untuk dua orang terdakwa, Irman dan Sugiharto. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved