Dugaan Pungli di TPK Palaran
Kapolda Pastikan Tersangka Kasus Pungli di TPK Palaran Akan Bertambah
Jika dikalkulasi, jumlah barang bukti yang diamankan kepolisian mencapai ratusan miliar.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Melihat jumlah barang bukti hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang fantastis, Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin yakin jumlah tersangka akan bertambah.
"Tulis saja, Kapolda bilang jumlah tersangka akan bertambah. Sebab, tidak mungkin uang ratusan miliar itu hanya dinikmati oleh satu, dua, atau tiga orang. Pasti uang itu dinikmati banyak pihak," tegasnya.
Jika dikalkulasi, jumlah barang bukti yang diamankan kepolisian mencapai ratusan miliar.
Terdiri dari Rp 6,1 miliar uang tunai. Rp 100 miliar lebih dalam bentuk deposito, serta miliaran lagi dalam bentuk aset berupa tanah, rumah, dan mobil mewah.
(Baca juga: Berpotensi Disalahgunakan, Pemkot Resmi Cabut SK Tarif Parkir Pelabuhan Peti Kemas Palaran)
Hingga saat ini, polisi terus mengembangkan kasus OTT tersebut.
Nantinya, lanjut Safaruddin, pemeriksaan akan melibatkan banyak pihak mulai perbankan hingga Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Yang penting itu tadi. Pokok perkaranya sudah kita dapat. Yakni pemerasan. Selanjutnya tinggal dikembangkan. Uang hasil pemeriksaan itu dibelikan apa? Dicuci pakai apa? Pakai rinso atau pakai apa," katanya sambil tertawa.
Dijadwalkan, Rabu (22/3/2017), penyidik akan meminta keterangan dari Ketua Komura, Jafar Abdul Gaffar, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Samarinda.
"Lusa kita periksa Pak Gaffar," kata Safaruddin.
Hal yang sama, menurut Safaruddin, akan dilakukan juga pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB).
Diketahui, selain Komura, OTT juga menyasar PDIB.
Diketahui, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam dua kasus OTT tersebut. Yakni Sekretaris Komura, serta Ketua dan Sekretaris Koperasi PDIB. (*)
Dugaan Pungli di TPK Palaran
-
Sidang Tuntutan Kasus Mega Pungli TPK Palaran Molor Hingga Lima Jam
-
Divonis Bebas, Abun Sebut Banyak Tanah dan Saham Perusahaan yang Dijual
-
Abun: Terima Kasih pada yang Maha Kuasa, Bahwa Itu Keputusan yang Adil
-
Pakar Hukum Pidana: Harus Buktikan Unsur Pemerasan Abun-Elly
-
Jelang Pembacaan Putusan, Kuasa Hukum Abun-Elly Minta Majelis Hakim Kedepankan Obyektifitas