Inilah Tujuan Dibalik Penerapan Skema Perhutanan Sosial
Terlebih, sebagian besar masyarakat adat di Kaltim, kehidupannya sangat tergantung dengan hutan.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Skema Perhutanan Sosial bertujuan memberikan akses kepada masyarakat sekitar terhadap hutan.
Hal ini diungkapkan Muhammad Nasir dari Yayasan Prakarsa Borneo, usai Diskusi m3Machine 04, garapan Yayasan Bumi, Rabu (19/4/2017), di Hotel Aston Samarinda.
Dalam diskusi seri ke 4 ini, Yayasan Bumi mengangkat tema "Menyelamatkan Lahan dan Hutan Lewat Perhutanan Sosial".
Nasir mengungkapkan, selain memberikan akses masyarakat terhadap hutan, skema perhutanan sosial juga diharapkan menjadi jalan keluar konflik antara masyarakat dan perusahaan.
"Kerap terjadi konflik antara pemegang izin kehutanan dengan masyarakat sekitar hutan. Skema ini bisa jadi resolusinya," ungkap Nasir.
Terakhir, kata Nasir, skema perhutanan sosial, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga kelestarian hutannya.
"Selama ini, masyarakat kehilangan akses terhadap hutannya. Contoh, bila suatu kawasan ditetapkan sebagai hutan konservasi, atau hutan lindung, tentu tidak boleh ada aktivitas masyarakat di dalamnya. Begitu juga kalau hutan masuk dalam konsesi perusahaan," urai Nasir.
Terlebih, sebagian besar masyarakat adat di Kaltim, kehidupannya sangat tergantung dengan hutan. "Skema ini lahir karena masyarakat dipinggirkan dari hutannya," katanya lagi.
Untuk memercepat penerapan skema ini, menurut Nasir, diperlukan adanya alih kewenangan perhutanan sosial, dari Kementrian Kehutanan, kepada provinsi.
"Agar bisa dilakukan peralihan, skema perhutanan sosial ini harus masuk di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kaltim. Atau paling tidak dibuatkan Pergub (Peraturan Gubernur). Sehingga, proses izin lebih cepat," jelas Nasir. (*)
-
VIDEO - Ada 50 Unit Taksi Online Resmi Beroperasi di Kaltim
-
VIDEO - Puluhan UPTD di Kaltim Bakal Dihapus
-
Tanggulangi dan Pulihkan Lingkungan yang Tercemar Minyak, Hasil Uji Laboratorium Jadi Kunci Penting
-
Izin Perhutanan Sosial di Nunukan Mencapai 4.739 Hektar
-
Terkait Translokasi Hiu Tutul, Konsep Konservasi Wabup Berau Beda, Minta NGO Samakan Persepsi