Kantongi Sertifikat CnC, Pengusaha Ini Tetap Tak Bisa Menambang di Arealnya. Kok Bisa?
Kami menambang sampai sekitar 2013. Kemudian stop karena harga batubara turun. Baru mau menambang lagi di akhir 2016. Tetapi..

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mengantongi sertifikat Clean and Clear (CnC) dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ternyata tidak lantas membuat perusahaan tambang, leluasa menggali batubara di area konsesinya.
Hal ini dialami Chandra Wijaya, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), di Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar). Chandra tak bisa melanjutkan penambangan lantaran dalam perjalanan kemudian, konsesi tambangnya tumpang tindih dengan perkebunan kelapa sawit.
Chandra menuturkan, perusahaannya, CV. Bumi Pramasari Indo (BPI), mengantongi IUP sejak 2009 lalu dari Pemkab Kukar.
"Kami menambang sampai sekitar 2013. Kemudian stop karena harga batubara turun. Baru mau menambang lagi di akhir 2016," kata Chandra dalam keterangan pers di Samarinda, Rabu (19/4/2017).
Namun, upaya menambang kembali terhalang tumpang tindih lahan. Bahkan, Chandra mengaku harus berurusan dengan aparat hukum, lantaran dilaporkan merusak perkebunan sawit.
"IUP kita terbit 2009. Sertifikat CnC kami kantongi Maret 2015. Sedangkan perkebunan sawit itu, baru punya izin, Oktober 2015," ungkap Chandra.
Kasus tumpang tindih lahan ini, membuat sertifikat CnC yang dimiliki Chandra, seperti sia-sia. "Saya mengurus CnC ini sejak 2013. Saat perusahaan stop beroperasi. Hampir dua tahun mengurus CnC, dan tidak mudah," katanya.(*)
-
PT Bukaka Bidik Pelanggan Perusahaan Menengah, Buka Anak Usaha Baru di Balikpapan
-
Izin Tambang Terindikasi Bermasalah, Lalingka Review Izin
-
Gali Dukungan Porprov, Pemkab Kutim Kumpulkan Perusahaan Tambang
-
Dahri: Rekomendasi Status CNC dan Non CNC Izin Pertambangan Rentan Korupsi
-
'Dikepung Tambang', Delapan Perusahaan Bakal Benahi Desa Mulawarman