Kantongi Sertifikat CnC, Pengusaha Ini Tetap Tak Bisa Menambang di Arealnya. Kok Bisa?  

Kami menambang sampai sekitar 2013. Kemudian stop karena harga batubara turun. Baru mau menambang lagi di akhir 2016. Tetapi..

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO/RAFAN A DWINANTO
Penasehat Hukum CV BPI, Yohanes Kunto Wibisono menunjukkan sertifikat CnC milik Chandra 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mengantongi sertifikat Clean and Clear (CnC) dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ternyata tidak lantas membuat perusahaan tambang, leluasa menggali batubara di area konsesinya.

Hal ini dialami Chandra Wijaya, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), di Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar). Chandra tak bisa melanjutkan penambangan lantaran dalam perjalanan kemudian, konsesi tambangnya tumpang tindih dengan perkebunan kelapa sawit.

 
Chandra menuturkan, perusahaannya, CV. Bumi Pramasari Indo (BPI), mengantongi IUP sejak 2009 lalu dari Pemkab Kukar.

"Kami menambang sampai sekitar 2013. Kemudian stop karena harga batubara turun. Baru mau menambang lagi di akhir 2016," kata Chandra dalam keterangan pers di Samarinda, Rabu (19/4/2017).

 
Namun, upaya menambang kembali terhalang tumpang tindih lahan. Bahkan, Chandra mengaku harus berurusan dengan aparat hukum, lantaran dilaporkan merusak perkebunan sawit.

"IUP kita terbit 2009. Sertifikat CnC kami kantongi Maret 2015. Sedangkan perkebunan sawit itu, baru punya izin, Oktober 2015," ungkap Chandra.

Kasus tumpang tindih lahan ini, membuat sertifikat CnC yang dimiliki Chandra, seperti sia-sia. "Saya mengurus CnC ini sejak 2013. Saat perusahaan stop beroperasi. Hampir dua tahun mengurus CnC, dan tidak mudah," katanya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved