Pekan Depan Komisi III Panggil Komisi Pertambangan Kaltim
Anggota KPRP Kaltim Bidang Lingkungan Hidup, Ibrahim, menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi III DPRD Kaltim.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi III DPRD Provinsi Kaltim sudah mengusulkan jadwal untuk mengundang Komisi Pengawasan Reklmasi Pertambangan (KPRP).
Komisi III mengundang KPRP untuk memaparkan penjelasan kinerja dan persoalan pertambangan yang ada di Kaltim. Hal ini terkait dengan adanya wacana pembubaran KPRP Kaltim.
"Minggu depan, kita usulkan ke Badan Musyawarah dulu," tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy, usai menghadiri rapat paripurna penyampaian LKPJ Gubernur di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (8/5/2017) sore.
Hanya saja, lanjut Agus, Komisi III DPRD Kaltim mengundang KPRP Kaltim terkait adanya penertiban izin-izin perusahaan pertambangan.
Padahal, penertiban izin perusahaan tambang (seharusnya) sudah dilaksanakan tahun lalu sejak adanya koordinasi, monitoring, dan evaluasi perusahaan tambang oleh digelar KPK di Balikpapan Juni 2016 lalu.
DPRD Kaltim sebagai lembaga pengawasan punya kewenangan untuk meminta penjelasan, data, dan hasil kinerja KPRP Kaltim selama ini.
"Makanya kita undang minggu depan, Komisi Pertambangan dan Dinas Pertambangan juga," ucap Agus dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kaltim.
Terpisah, anggota KPRP Kaltim Bidang Lingkungan Hidup, Ibrahim, menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi III DPRD Kaltim.
“Informasi yang ingin membubarkan KPRP, itu belum saya ketahui. Sampai sekarang juga masih belum ada terima panggilan dari DPRD Kaltim. Jika dipanggil, kami siap jika diminta memberikan hasil kinerja,” kata Ibrahim. (*)