Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
HTI Dibubarkan, Wiranto: Khilafah Itu Ingin Meniadakan Negara Bangsa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), menyebut hal itu karena konsep khilafah yang diusung HTI.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pemerintah akhirnya buka mulut tentang alasan dari rencana pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), menyebut hal itu karena konsep khilafah yang diusung HTI.
"Dengan khilafah itu (HTI) ingin meniadakan nation state, negara bangsa," ujar Wiranto kepada wartawan di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Khilafah yang ia maksud adalah konsep kepemimpinan umum, sesuai dengan ajaran Islam.
Khilafah yang merupakan salah satu tema dakwah dari kader-kader HTI, menurut Wiranto bisa membahayakan keberadaan negara, bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Wiranto mengaku tidak sembarangan memberikan pernyataan tersebut.
Baca: Dengan Alasan Ini, Kepala BIN Menilai Pembubaran HTI Dibenarkan secara Hukum
Kata dia pemerintah sudah lama mengamati, dan mengumpulkan bukti-bukti, hingga akhirnya disimpulkan menjadi kebijakan rencana pembubaran HTI, yang diumumkan pada hari Senin lalu (8/5/2017).
"Kita harapkan masyarakat tida perlu bingung, tidak perlu terlibat secara menyeluruh dalam kita melkaukan langkah-langkah politik, untuk mengamankan eksistensi NKRI," katanya.
"Sebenarnya keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI ini tidak tiba-tiba, tidak serta merta," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut ia juga mengingatkan, bahwa di banyak negara-negara yang penduduk mayoritasnya muslim, seperti di Mesir, Turki, Arab Saudi, Jordania dan Malaysia, organisasi Hizbut Tahrir juga dilarang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto menolak disebut organisasinya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Baca: Jubir HTI: Selama Ini Kami Tak Pernah Melanggar Hukum dan Tak Milliki Ideologi Anti-Pancasila
Ia menegaskan bahwa khilafah adalah bagian dari ajaran Islam, dan Islam tidak pernah menjadi sesuatu yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (Tribunnews/Nurmulia Rekso Purnomo)