Dugaan Penganiayaan Anak Jeremy Thomas
Akhirnya Polisi Tetapkan Putra Jeremy Thomas sebagai Tersangka Narkoba, Ini Buktinya!
Axel memesan 1 strip barang haram tersebut dan dia telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV.
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi menetapkan putra Jeremy Thomas, Axel Matthew, sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Jadi tentunya perkembangan yang kami dapatkan, Axel telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Argo menjelaskan, polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.
"Yang jelas ada keterangan dari saksi, alat bukti yang lain sudah kami dapatkan semua. Baik itu bukti transfer, transfernya itu dilakukan sebelum pelaku itu datang dari Malaysia," kata Argo.
Baca: Disekap dan Dianiaya Oknum yang Ngaku Polisi, Begini Kronologi Penganiayaan Putra Jeremy Thomas
Baca: Berikut Bantahan Polisi Soal Putra Jeremy Thomas yang Kabarnya Disekap Satnarkoba Polres Bandara
Baca: Dirawat di RSPI, Begini Kondisi Putra Jeremy Thomas Usai Alami Penganiayaan
Menurut Argo, dari ribuan butir happy five yang ditemukan saat menangkap JV, orang yang lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus narkoba itu.
Axel memesan 1 strip barang haram tersebut dan dia telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara," kata Argo.
Kemarin Jeremy Thomas mengatakan bahwa Axel telah dianiaya oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi di salah satu kamar hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Jeremy juga mengatakan bahwa Axel mengaku telah dipaksa untuk mengaku sebagai pengguna narkoba.
Dari dokumentasi keluarga Jeremy, terlihat beberapa bekas luka pada wajah Axel.