Darurat Narkoba

INI Bantah Pria yang Diciduk di Rumahnya Terkait Peredaran Sabu di Samarinda adalah Seorang Notaris

INI menyampaikan berdasarkan data INI, nama Rendra Makayasa tidak masuk dalam daftar notaris di Samarinda dan bukan pula anggota INI Kota Samarinda.

Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
KBO Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkotika, di Mapolresta Samarinda, Rabu (2/8/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Samarinda membantah pria bernama Rendra Makayasa alias Yeyen (43)  yang diciduk Satreskoba Polresta Samarinda terkait peredaran sabu adalah seorang notaris.

Bantahan ini disampaikan INI di kantor Tribun Kaltim, Samarinda, Kamis (3/8/2017).

INI juga menyampaikan keberatannya secara tertulis.

Surat tersebut ditandatangani Aji Suryana JJ, SH selaku Ketua dan Vera, SH, MKn selaku sekretaris.

Dalam suratnya, INI menyampaikan berdasarkan data INI, nama Rendra Makayasa tidak masuk dalam daftar notaris di Samarinda dan bukan pula anggota INI Kota Samarinda.

Baca: Jual Sabu, Pria Mengaku Notaris Pasrah Diciduk di Rumahnya

Baca: Foto Mirip Iqbal CJR Pegang Rokok dan Ada Botol Bir Hebohkan Netizen

"Kami sudah menelusuri data yang ada di kami. Tidak ada nama Rendra Makayasa dalam daftar notaris di Samarinda. Dan ia juga bukan anggota INI Kota Samarinda, " kata Aji Suryana Jamaluddin Jadayat SH yang datang didampingi tiga orang pengurus INI lainnya.

Bantahan INI disampaikan terkait pengakuan Rendra Makayasa yang diamankan polisi di rumahnya, di Jalan Bayam, Bengkuring, Samarinda Utara, pada Selasa (1/8/2017) kemarin, sekitar pukul 18.30 Wita.

Sebelumnya, Tribunkaltim.co mewartakan bahwa pria yang ditangkap tersebut merupakan seorang notaris. Setelah didalami, ternyata ia hanyalah orang yang mengaku-ngaku atau mengklaim sebagai notaris. Tribunkaltim.co menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rendra ditangkap polisi terkait peredaran narkoba jenis sabu.

Dalam pengakuannya kepada media, Rendra Makayasa alias Yeyen tersebut mengaku berprofesi sebagai notaris.

Dari pengakuan pelaku, dirinya hanya dititipkan saja untuk menjualkan sabu, dengan upah Rp 100 ribu setiap kali berhasil menjual habis sabu.

Baca: Foto Dewi Perssik saat SMA Beredar, Netizen: Malah Cantikan Dulu Mba

Baca: 7 Foto Seksi Cinta Laura ini Bikin Pria Susah Tidur

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved