Penerimaan CPNS Kaltara
SKB Paling Menentukan Kelulusan Pelamar CPNS, Ada Dua Opsi Penerapan Passing Grade
Laboratorium ini sempat digunakan sebagai tempat SKD CPNS Tahun 2014 dengan jumlah komputer hanya 50 unit.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Walau kepastian tanggal seleksi penerimaan CPNS di Pemprov Kalimantan Utara, Pemprov Papua, dan Pemprov Papua Barat belum diumumkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kementerian tersebut sudah memberikan informasi teknis pelaksanaan seleksi kepada tiga provinsi bersangkutan.
Salah satu poin teknisnya ialah pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara Muhammad Ishak mengatakan, pelaksanaan SKD dan SKB dipastikan dilakukan berbasis komputer atau lazim dikenal CAT, computer assisted test.
Pemprov Kalimantan Utara sendiri sudah memiliki laboratorium CAT berlokasi di Jalan Durian Tanjung Selor, dilengkapi 90-an unit komputer.
Laboratorium ini sempat digunakan sebagai tempat SKD CPNS Tahun 2014 dengan jumlah komputer hanya 50 unit.
Dalam poin teknis yang disematkan Kementerian PAN RB lanjut Ishak, disebutkan bahwa dalam hal instansi belum siap SKD dengan sistem CAT, dapat melaksanakan minimal 2 bentuk tes lain antara lain performance test, psikologi lanjutan, kesehatan jiwa, dan wawancara.
"Tetapi kita Kalimantan Utara siap melaksanakan SKB dengan sistem CAT. Jadi tidak perlu ada tes bentuk lain seperti yang diminta Kemenpan RB," katanya kepada Tribun, Senin (14/8/2017).
Sudah diketahui pula bobot nilai SKD dan SKB, yakni 40 persen berbanding 60 persen.
Artinya SKB akan lebih banyak menentukan kelulusan dibandingkan nilai SKD.
Dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, disebutkan bahwa materi seleksi kompetensi bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, materi jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana.
Jika instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi SKB, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Materi yang sudah siap, selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN)," sebutnya.