Pendaftaran Sekwan DPRD Balikpapan Diperpanjang
BKPSMD Balikpapan memperpanjang pendaftaran seleksi lelang jabatan untuk kursi sekretaris dewan (Sekwan).
BALIKPAPAN, TRIBUN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSMD) Balikpapan memperpanjang pendaftaran seleksi lelang jabatan untuk kursi sekretaris dewan (Sekwan).
Pendafataran yang awalnya dibuka dari tanggal 1 Agustus 2017 sampai 15 Agustus 2017, kini diperpanjang seminggu kedepan, yakni dari tanggal 16 Agustus sampai 22 Agustus 2017 mendatang.
"Kami memperpanjang untuk pengumuman seleksi terbuka pejabat tinggi pratama khususnya Sekwan, kami memperpanjang sampai seminggu ke depan. Kami melihat karena pelamarnya belum memenuhi standar jumlah," kata Robi Ruswanto, kepala BKPSMD Balikpapan, Selasa (15/8).
Berdasarkan petunjuk ketua Panitia Seleksi (Pansel) yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Syaid MN Fadli, oleh karena itu diperpanjang hingga seminggu kedepan. "Mulai besok (hari ini, red) sampai tanggal 22 Agustus. Tetap pendaftaran hanya dihari kalender, tempat pendaftaran juga tidak berubah, di sekretariat BKPSDM Balikpapan," ujar Robi.
Selain itu, Robi pun menggumumkan pendafataran dan syarat seleksi jabatan Sekwan ini ada di Website Balikpapan.go.id "Kami sudah informasikan juga di website," ungkapnya.
Perpanjangan waktu pendaftaran kursi Sekwan ini sesuai dengan undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen PNS, dimana pendaftar yang ada belum memenuhi jumlah syarat dari peraturan tersebut.
"Ini kan seleksi terbuka, setelah tiga orang terakhir akan diserahkan ke Pak Walikota untuk bisa menentukan yang terbaik, sesuai dengan mekanismenya. Karena jumlah yang daftar belum memenuhi syarat untuk itu, maka kita perpanjanglah hingga seminggu ke depan," kata Robi.
Ia pun sudah menyampaikan hal ini ketua Pansel dan sepakat untuk memperpanjang pendaftaran ini.
"Kita sepakat lah memperpanjang, yang daftar baru satu orang, kita terus mengharapkan pendaftar terus mengalir. Ini batas waktunya kan sudah habis, kita perpanjang, semoga saja dengan ini ada tambahan pendaftar," katanya.
Tidak ada target atau jumlah pendaftar yang ditentukan oleh BKPSMD, asal semua memenuhi syarat boleh mendaftar. Siapa saja bisa mendaftar, selama masih didalam batas profesi di Kaltim, dan harus memenuhi syarat, baik syarat khusus dan syarat umum. "Mungkin karena kesibukan, dan belum memenuhi syarat makanya belum banyak yang daftar, kami juga sudah menyurat kepada OPD yang memenuhi syarat," ungkapnya. (dha)