Meski Izin Dicabut, Menag Sebut Dua Cara bagi First Travel untuk Bertanggung Jawab

Lukman menegaskan tanggung jawab Firat Travel tak bisa dilimpahkan ke pihak lain.

Facebook
Di kota cinta ini, terlihat Anniesa dan Andika dengan baju musim dingin berpose dengan latar menara Eiffel. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan, First Travel wajib bertanggung jawab kepada calon jamaah yang gagal diberangkatkan meski sudah membayar.

Lukman mengatakan, meski izin usahanya telah dicabut, First Travel tetap wajib menunaikan hak calon jamaah umrah.

Menurut Lukman, ada dua cara yang bisa dilakukan First Travel.

Pertama, mereka tentu harus mengembalikan uang tersebut.

Atau, kata Lukman, First Travel bisa menjadwalkan ulang keberangkatan para calon jemaah oleh biro perjalanan lain.

"Jadi dua kewajiban itu tetap melekat pada First Travel meskipun izinnya dicabut," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Ia juga mengkritik kuasa hukum First Travel yang menyatakan agar pemerintah yang membayar ganti rugi calon jamaah umroh karena izin usaha kliennya telah dicabut.

Lukman menegaskan tanggung jawab Firat Travel tak bisa dilimpahkan ke pihak lain.

"Tidak boleh lalu kemudian tanggung jawab itu dialihkan ke pihak lain. Itu tanggung jawab dia, begitu," ucap Lukman.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved