Pengikut Sudah Hampir 3 Ribu, Ternyata Akun Instagram Alya Mujida Paskibra Kecamatan Sebulu Palsu

Selang sehari setelah dirinya menunaikan kewajibannya sebagai pasukan pengibar bendera, foto-foto Alya sudah banyak beredar di media sosial

Instagram
Akun palsu Alya Mujida beredar di media sosial 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) masih menjadi sorotan setelah HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung, Kamis (17/8/2017).

Tak terkecuali petugas dari Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Sempat viral di media sosial lantaran kondisi lokasi upacara dipenuhi lumpur sebab hujan turun sejak dini hari.

Alya Mujida, pembawa baki Paskibra Sebulu, Kutai Kartanegara
Alya Mujida, pembawa baki Paskibra Sebulu, Kutai Kartanegara (Instagram Snail3)

Baca: Ini 4 Fakta Alya Mujida, Pembawa Baki yang Terima Bendera dengan Kaki Hanya Berbalut Kaus Kaki

Dari sekian banyak pasukan, tentu yang mudah dikenali adalah pembawa baki.

Karena pembawa baki menerima bendera langsung dari inspektur upacara.

Pembawa baki paskibra Kecamatan Sebulu adalah Alya Mujida.

Selang sehari setelah dirinya menunaikan kewajibannya sebagai pasukan pengibar bendera, foto-foto Alya sudah banyak beredar di media sosial.

Baca: Beda, Anggota Paskibra Bercadar dari SMK Al Idrisiyyah yang Viral di Media Sosial

Dirinya yang mulai dikenali di berbagai media sosial, ternyata mengundang tangan jail.

Banyak fake account atau akun palsu yang mengatasnamakan Alya Mujida di instagram.

Setelah dikonfirmasi oleh tribunkaltim.co melalui pesan singkat, ternyata gadis yang biasa disapa Alya ini tidak memiliki akun instagram.

Sebanyak 4 akun instagram yang mengatasnamakan gadis kelahiran Sebulu 19 Februari 15 tahun silam ini.

Baca: Inilah Momen Unik di HUT ke-72 Kemerdekaan RI, Nomor 8 Bikin Salut

Akun palsu yang beredar sama-sama memajang foto Alya dengan seragam paskibra.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved