Hindari Travel Umrah Abal-abal, Ini yang Harus Diperhatikan Calon Jemaah dari Kemenag

Dimana saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi Klas I Balikpapan, calon jemaah umrah dan haji khusus harus mendapatkan rekomendasi.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ALIDONA
Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan memberikan penjelasan kepada calon jemaah yang tengah mengurus paspor. 

Laporan Wartawan TribunKaltim Muhammad Alidona 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Maraknya penipuan biro travel umrah kepada calon jemaah, JFU Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Sherly Silvana Simon menyebutkan ada aturan baru dalam pengurusan paspor bagi calon jemaah umrah dan haji khusus.

Dimana saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi Klas I Balikpapan, calon jemaah umrah dan haji khusus harus mendapatkan rekomendasi dari Kankemenag Kota Balikpapan.

Menyebutkan persyaratan adanya rekomendasi dari Kemenag Kota Balikpapan ini adalah langkah untuk memproteksi calon jemaah umrah dan haji khusus dari travel nakal.

Pasalnya surat rekomendasi ini hanya akan diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.

Baca: Wah, Princess Syahrini Berangkat Umrah, Endorsement dari First Travel? Ini Jawabannya

Baca: Benarkah Bos First Travel Pemilik Saham Restoran di Inggris? Ini yang Dilakukan Polisi

Baca: Kembalikan Paspor Korban First Travel, Bareskrim Informasikan Mekanismenya

Baca: Din Syamsuddin Minta Kemenag Tanggung Jawab soal First Travel, Ini Alasannya

"Harus ada rekomendasi ini untuk masyarakatnya sendiri kan banyak kasus penipuan travel yang lagi booming sekarang ya kita juga mem-protect masyarakatnya," katanya.

Pihaknya menyebutkan bahwa persyaratan surat rekomendasi dari Kemenag ini bukan untuk memperberat persyaratan pengurusan paspor bagi para calon jemaah umrah dan haji.

"Kami tidak memperberat, tidak mempersulit, ada yang secara awam berpikir bahwa kenapa harus dipersulit padahal sudah bayar lunas, ya tapi kan sayang uang yang dikunpulkan untuk haji atau umrah bisa hilang bila travel bermasalah, itulah kenapa harus ada surat rekomendasi," katanya.

Surat rekomendasi tersebut untuk mengecek bahwa travel yang digunakan terdaftar atau tidak, sah atau tidak, legal atau tidak.

"Kalau kami hanya berpikir pelayanan ya kami tidak apa-apa mengeluarkan aja paspor-nya dan risiko ditanggung oleh penumpang, tapi karena sudah banyak kasus maka kita harus membantu disaat mereka mendapatkan paspor tapi tidak bisa berangkat kan kasian juga," katanya.

Namun demikian Kantor Imigrasi kelas 1 Kota Balikpapan membuat kemudahan bagi calon jemaah yang usianya di atas 5 tahun ke atas TNI Polri dan PNS untuk tidak lagi menyertakan surat rekomendasi dari Kemenag namun cukup surat dari travel yang digunakan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved