Jangan Berpenampilan Seperti Ini di Negara yang Satu Ini, Kamu Akan di Penjara
Fotografer freelance Muhammad Fadli Abdul Rahman, dan temannya Nur Qistina Fitriah Ibrahim harus mendekam di jeruji besi
TRIBUNKALTIM.CO - Sebaiknya kita selalu menjunjung tinggi sopan-santun dimanapun kita berada kalau tidak ingin seperti kedua orang ini.
Dilansir reporter Grid.ID dari world of buzz, Fotografer freelance Muhammad Fadli Abdul Rahman, 26, dan temannya Nur Qistina Fitriah Ibrahim, 37, harus mendekam di jeruji besi di Uni Emirat Arab (UEA)
Nur Qistina, atau yang lebih dikenal dengan Fifi, adalah wanita transgender yang namanya diubah secara hukum namun belum melalui operasi ganti kelamin.
Baca: Ciptakan Gol Indah Febri Hariyadi Mendapat Perhatian Wanita di Akun Instagram, Beri Tanda Hati

Oleh karena itu, paspor dan dokumen hukum lainnya masih mengklasifikasikannya sebagai laki-laki.
Menurut keterangan adik Fifi, Fadli dan Fifi ditangkap saat berada di mall.
Rupanya, homoseksualitas, transgender, dan bahkan cross-dressing (laki-laki berpakaian layaknya perempuan maupun sebaliknya) dianggap ilegal di Uni Arab Emirat.
Fifi berpakaian seperti wanita sementara Fadli ditangkap karena memakai anting di telinganya dan hidungnya.
Baca: Siapakah Wanita yang Kerap Foto Mesra dengan Kiki Hasibuan? Gaya Hidupnya tak Kalah Mewah!
Padahal Fifi sebelumnya telah melakukan perjalanan ke Abu Dhabi sebanyak 4 kali, namun baru kali ini ia mengalami hal tersbeut.
Pada tanggal 20 Agustus, kedua warga Singapura itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas cara berpakaian mereka.
Lebih buruknya lagi, keduanya tidak di dampingi oleh pengacara dan harus menghadapi pengadilan sendirian.
Baca: Lihat Sandra Dewi Mual dan Muntah, Begini Perlakuan Harvey Moeis kepada Istrinya, So Sweet deh!
Saat ini, keluarga Fadli, sedang mencari seorang pengacara terbaik di Abu Dhabi untuk mewakili kedua orang tersebut.
Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) juga berusaha membantu kedua warganya tersebut untuk bisa bebas dari penjara.