Berita Video

VIDEO EKSKLUSIF Tidak Ada Sekolah Gratis?

Disdik mengkaji terkait Pergub yang mengatur Wajib Belajar 12 tahun. Jika Pergub ditiadakan, maka sekolah SMA/SMK negeri bisa lakukan pungutan SPP

Editor: Martinus Wikan
kompilasi
Sekolah tidak gratis 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama, Budi Susilo , Nalendro Priambodo

TRIBUNKALTIM.CO - Imbas tak lagi menerima dana BOS dari pemerintah daerah (kota/kabupaten), SMA/SMK di Kaltim meminta agar pemerintah membuat aturan yang membolehkan pihak sekolah boleh memungut dana dari orangtua siswa.

Rata-rata kebutuhan pendanaan siswa per tahun di sekolah : Rp 4-6 juta/ tahun

Disdik mengkaji terkait Pergub yang mengatur Wajib Belajar 12 tahun. Jika Pergub ditiadakan, maka sekolah SMA/SMK negeri bisa lakukan pungutan SPP per bulan.

Akankah sekolah di Kaltim tak lagi gratis? Jangan lewatkan liputannya hanya di Harian Tribun Kaltim mulai Edisi Senin (28/8) security

Ketua Dewan Pendidikan Kaltim Entjik Widyani mengatakan, peralihan kewenangan tersebut membuat SMA/SMK tak mendapat alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kabupaten/Kota.

Pemprov Kaltim saat ini sedang dilanda keterbatasan keuangan daerah, sedangkan sekolah terus dituntut meningkatkan kualitas pendidikan.  "Jadi kondisnya dilematis," kata Entjik, Rabu (23/7).

Jika merujuk peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) tentang pendidikan, Pemprov tetap pada kebijakan semula. Yakni, pendidikan gratis selama 12 tahun.

"Perda dan pergub terbaru kita masih menyatakan demikian (pendidikan gratis)," kata Entjik.

Di sisi lain, lanjut Entjik, Dewan Pendidikan kerap menerima keluhan masyarakat terkait pungutan di sekolah.

"Kondisinya sekolah juga keteteran. Mereka (sekolah) harus dituntut terus jalan, dengan keuangan yang sangat terbatas," ungkapnya.

Dalam waktu dekat, Dewan Pendidikan menjadwalkan pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim, untuk membahas kondisi serba dilematis ini.

Jika pungutan diperbolehkan, konsekuensinya, Perda dan Pergub Pendidikan yang baru diterbitkan 2016 lalu, wajib direvisi.

Otomatis, jargon sekolah gratis, resmi dicabut. "Tapi, Pak Gubernur sepertinya tetap mau sekolah gratis," ungkap Entjik.

Kendati pada akhirnya disepakati revisi Perda dan Pergub Pendidikan, menurut Entjik, prosesnya pun memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved