Berita Video
VIDEO - Sabu Hampir Setengah Kilo Berhasil Digagalkan Peredarannya Oleh Polisi
ia hanyalah kurir sementara pemilik hanya meminta ngambilkan barang tersebut dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.
Penulis: Nevrianto | Editor: Martinus Wikan
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Opsnal Reskoba Polresta Samarinda bersama tim satuan Paminal Polresta mengungkap peredaran narkoba jenis sabu pada Rabu (23/8/2017) lalu.
"Tim melakukan penangkapan ciri ciri yang sesuai informasi di jalan PM Noor terdapat sabu di selipkan di tas selempang pelaku. Pelaku berusaha melarikan diri dan polisi melakukan tindakan tegas terukur di kaki kiri,” Kata Kanit Lidik Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Ipda Teguh Wibowo di Mapolresta Samarinda Jl Selamet Riyadi, Sungai Kunjnang, Rabu ( 30/8/2017) pukul 14.00 WITA.
Baca: Setelah Manchester United, Giliran Klub Ini Dukung LGBT
Narkoba jenis sabu seberat 488 gram diamankan dari pelaku bernama Ahmad Ridwan warga RE Martadinata Bontang Utara Kota Bontang.
Baca: Wah, Tujuh Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Negeri Jiran, Ini Kisaran Gajinya
Dari pengakuan pelaku, bahwa ia hanyalah kurir sementara pemilik hanya meminta ngambilkan barang tersebut dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.
Baca: Alamak! Dokter Ketahuan Makan Pakai Pembersih Telinga, tapi Alasan Dia Bikin Orang Terdiam
Pelaku Ahmad yang sehari harinya bekerja sebagai kontraktor proyek mengaku terjerat penyalahgunaan narkoba sabu sabu diawali dari pengguna.
Baca: Di Lokasi Ini, KPK Lakukan OTT di Kota Minyak
Baca: Menyakitkan! Kecantikan Wanita Ini Pudar Usai Giginya Copot, Penyebabnya Bikin Warganet Emosi
Baca: Menyakitkan! Kecantikan Wanita Ini Pudar Usai Giginya Copot, Penyebabnya Bikin Warganet Emosi
" Saya menggunakan sabu sabu karena pengaruh pergaulan teman teman.Saya menyesal, In sya allah.Saya ingat istri dan ada 3 anak saya," tuturnya sambil berjalan perlahan menuju ruang tahanan Mapolresta.
Baca: Lawan Semen Padang, Pelatih Borneo FC Akui Hadapi Laga Penting
Akibat perbuatannya tersangka Ahmad dikenai pasal Ancaman tersangka UU nomer 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider dengan ancaman ukuman 5 tahun maksimal 20 tahun. (nev)
Berikut videonya: