Berita Video

VIDEO - Kapal Berbendera Malaysia Lakukan Pencurian Ikan Diamankan Polairud Polda Kaltim

Nakhoda yang diketahui bernama Lanuridia warga negara Indonesia dijebloskan ke dalam sel untuk proses hukum lebih lanjut.

istimewa
Para ABK kapal ikan asing berbendera Malaysia saat diamankan jajaran Polairud Polda Kaltim. Tampak 2 orang memegang bendera Malaysia. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dit Polairud Polda Kaltim menetapkan nakhoda kapal ikan asing berbendera Malaysia sebagai tersangka, Kamis (30/8/2017) lalu.

Lantaran diduga melakukan tindak pidana ilegal fishing di perairan Indonesia, Senin (28/8/2017) lalu.

"Kapal asing berbendera Malaysia tersebut kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan 1,8 mill di dalam teritorial perairan kita," ungkap Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko.

Baca: Ahmad Dhani Sebut Nama Tokoh-tokoh Bodoh di Indonesia, Rizieq Shihab Masuk di Dalamnya

Saat ini kapal asing tersebut diamankan di Satlan Polairud Polda kaltim di Tarakan, Kalimantan Utara.

Nakhoda yang diketahui bernama Lanuridia warga negara Indonesia dijebloskan ke dalam sel untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca: Ahmad Dhani Sebut Nama Tokoh-tokoh Bodoh di Indonesia, Rizieq Shihab Masuk di Dalamnya

Sementara sebanyak 12 anak buah kapal (ABK) turut diamankan petugas.

Namun status mereka hanya sebagai saksi.

Dua di antara ABK tersebut merupakan warga negara Malaysia. 

"ABK statusnya saksi sementara ini. Mereka sudah menandatangani surat pernyataan, apabila di lain waktu ketangkapan dengan kasus yang sama, polisi tak segan menahan dan dijadikan tersangka," ungkap Harun, Kamis (30/8/2017).

Baca: Demi Imbangi Persenjataan Korut, Donald Trump Restui Peningkatan Kapasitas Rudal Korsel

Baca: Warga Mesir Kesulitan Laksanakan Ibadah Kurban Akibat Inflasi Sangat Tinggi

Baca: Subhanallah, Sapi ini Sebut Nama Allah Berkali-kali Sebelum Hembuskan Nafas Terakhir, Lihat videonya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved