Alamak, Tak Cuma Dirdik KPK, Direktur Tipikor Bareskrim Juga Turut Pidanakan Novel Baswedan

Pria yang menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Selasa (5/9/2017).

capture video
Wawancara Eksklusif! Novel Baswedan Ungkap Jenderal di Mabes Polri Berperan Penyiraman Air keras 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kombes Erwanto Kurniadi, turut melaporkan penyidik KPK,Novel Baswedan, ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Selasa (5/9/2017).

"Ya betul ada laporan dari yang bersangkutan (Erwanto Kurniadi) masuk ke kita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu (6/9/2017).

Argo menyampaikan, Erwanto melaporkan Novel ke polisi lantaran pernyataan Novel yang menganggap penyidik KPK yang berasal dari Polri memiliki integritas rendah.

Hal tersebut dia ketahui setelah membaca pemberitaan di sebuah media massa yang memuat tulisan soal Novel yang keberatan jika Direktur Penyidikan KPK mengundang penyidik Polri untuk kembali bertugas di KPK.

"Korban yang pernah ditugaskan di KPK sebagai penyidik merasa bahwa keterangan Novel sangat melukai kehormatan dan merupakan fitnah yang keji terhadap korban dan juga anggota Polri lain yang pernah bertugas di KPK," kata Argo.

Laporan Erwanto diterima polisi dalam laporan bernomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Sebelum Erwanto, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman melaporkan Novel ke polisi atas tudingan melakukan pencemaran nama baik melalui email.

Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.

Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.

Polisi meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel dalam kasus tersebut sebatas saksi terlapor

Untungkan Koruptor

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan ada kasus yang tidak diproses oleh Direktur Penyidikan Brigjen (Pol) Arus Budiman. Kasus tersebut, kata Novel, melibatkan anggota kepolisian.

Hal itu disampaikan Novel dalam wawancara eksklusif dengan Aiman di Kompas TV, Senin (4/9/2017).

Pertama, penyelidikan kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung saat itu Nurhadi Abdurahman. Hingga lebih dari satu tahun, penyelidikan KPK terhadap kasus yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurahman, tidak juga berlanjut ke tahap penyidikan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved