Sidang Pemerasan di TPK Palaran, Hakim Cecar Bendahara Koperasi PDIB
Joko kembali mempertanyakan, seperti yang diketahui keterangan saksi sebelumnya, bahwa ada pendapatan dibagi tiga?
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, AF Joko Sutrisno yang didampingi Burhanuddin dan Henry Dunant Manuhua mencecar saksi Laily (Bendahara) dan Ida Ismaya (Ketua Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu/PDIB tahun 2016).
Keduanya dicecar terkait pendapatan dari retribusi parkir dan pembagian 40-60 persen dari pengelolaan lahan parkir di Pelabuhan Terminal Peti Kemas, Palaran Samarinda.
Baca: Waduh, Zaskia Gotik Terekam Kamera Tengah Berbadan Dua
Sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa Hery Susanto alias Abun dan terdakwa Noer Asriansyah alias Elly diduga melakukan dugaan pemerasan dan pencucian uang dari pengelolaan lahan parkir.
Joko mempertanyakan kepada saksi Laily, terkait uang hasil pendapatan dari pengelolaan lahan parkir.
"Berapa uang yang dihasilkan dari pengelolaan parkir," tanya Joko kepada saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (12/9/2017).
Baca: Polisi Dalami Hubungan Penghina Iriana Jokowi dengan HTI
Laily yang mengenakan baju gamis dilengkapi jilbab warna abu-abu mengatakan, total uang yang ada Rp 1,1 miliar.
"Sejak jaman Bu Ida (Ketua Koperasi PDIB) Rp 1,2 miliar dari retribusi saja," jawab Laily, yang duduk disebelah Yohanes Kulleh (Dosen Universitas Mulawarman Samarinda).
Joko kembali mempertanyakan, seperti yang diketahui keterangan saksi sebelumnya, bahwa ada pendapatan dibagi tiga?
Baca: Mantan Bom Seks Indonesia itu Kini Jadi Istri Menteri Malaysia
Laily menjawab bahwa pendapatan itu dibagi menjadi 40 persen untuk koperasi dan 60 untuk pemilik lahan. "Itu sejak Januari 2016," jawabnya.
Untuk pembagian pendapatan lainnya, lanjut dia, untuk membayar pajak tahunan dan pajak retribusi. Laily mengungkapkan, bahwa untuk membayar pajak tahunan sebesar Rp 12 juta ke Pemkot Samarinda. (*)