KPK Geledah Kantor Bupati Kukar
Rita Widyasari Tersangka - Begini Statusnya Sebagai Bupati Kukar Menurut Mendagri
Rita ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, belum akan diberhentikan sementara dari jabatannya, meskipun kini berstatus tersangka.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Rita dianggap masih bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah karena tak ditahan oleh KPK.
Baca: CPNS 2017 - Daftar Online Berakhir, Masih Ada Kesempatan di Kaltara Sampai Besok, Ini Syaratnya!
"Sampai sekarang kami mengedepankan asas praruga tak bersalah," ujar Tjahjo, seusai di Universitas Negeri Padang (UNP), Rabu (27/9/2017).
"Beda dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan, Red) kalau dia ditahan, ini kan tidak," katanya menambahkan.
Baca: Miris, Gara-gara Cedera, Mantan Pemain Timnas Indonesia Alih Profesi jadi Satpam
Adapun Rita ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi.
Tjahjo menjelaskan, pemberhentian sementara menunggu keputusan hukum tetap dan proses hukum di KPK.
Mulai tahapan pemeriksaan, penyidikan hingga kemungkinan Rita mengajukan praperadilan.
Baca: Lagi Hamil, Celine Evangelista Mengaku Capek Kesurupan
Kemendagri juga belum memikirkan soal pengganti Rita jika nantinya Politikus Partai Golkar itu ditahan.
Baca: Belum Lama Keluar dari Penjara, Dua Pria Ini Ditangkap Aparat Polresta Solo karena Kasus Narkoba
"Saya belum bisa berandai-andai," kata dia.
Baca: PKS Gandeng PAN di Pilkada Jawa Barat, Koalisi Dengan Gerindra Bakal Bubar Tengah Jalan
Adapun KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukarpada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.
Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Mendagri Belum Akan Berhentikan Sementara Bupati Kukar yang Jadi Tersangka KPK/Kompas.com/Nabilla Tashandra)