Darurat Narkoba

Jual Sabu ke Petugas, Mutia Langsung Masuk Sel

Kami bentuk tim dan melakukan penyelidikan di lapangan. Anggota berpura-pura pesan sabu dan minta di antar ke suatu tempat di Jl Poros Desa Tanah Aban

internet
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu semakin marak di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

AS alias Mutia (43), warga Jalan Cut Nyak Dien RT 03 Desa Tanah Abang Kecamatan Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur tertangkap tangan berjualan sabu.

Ia membawa satu paket sabu seberat 0,34 gram untuk bertransaksi dengan seseorang yang ternyata aparat yang menyamar di Jalan Poros Desa Tanah Abang (esk SP 7) Kecamatan Long Mesangat, akhir pekan kemarin.

Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko didampingi Kasatreskoba Iptu Abdul Rauf mengatakan pengungkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang dikembangkan di lapangan. Sepak terjang Mutia tercium oleh warga sekitar dan langsung melaporkannya pada pihak kepolisian setempat.

“Kami bentuk tim dan melakukan penyelidikan di lapangan. Anggota berpura-pura pesan sabu dan minta di antar ke suatu tempat di Jl Poros Desa Tanah Abang. Di tempat itulah, tersangka kemudian kami amankan,” ungkap Rauf, Kamis (28/9).

Dari TKP, kata Rauf, aparat bergerak ke rumah tersangka. Di tempat itu, ditemukan 48 lembar plastik bening kosong, ponsel yang digunakan untuk transaksi, pipet plastik dan dompet warna ungu, tempat menyimpan sabu. Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke Polsek Muara Ancalong untuk dimintai keterangan.

“Sampai saat ini, tersangka masih berada dalam sel tahanan Polsek Muara Ancalong untuk pemeriksaan intensif. Ia kami jerat pasal 112 undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan,” ujar Rauf. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved