Bersetubuh dengan Keledai
Berdalih Pengobatan Tradisional, Ntando Yang Setubuhi Keledai Divonis 12 Bulan Penjara
Ntando Thembalethu Mankungwini, seorang pemuda berumur 23 tahun dijatuhi vonis penjara 12 bulan, karena bersetubuh dengan seekor keledai.
Berdalih Pengobatan Tradisional, Ntando Yang Setubuhi Keledai Divonis 12 Bulan Penjara
TRIBUNKALTIM.CO, PORT ELIZABETH - Ntando Thembalethu Mankungwini, seorang pemuda berumur 23 tahun dijatuhi vonis penjara 12 bulan, karena bersetubuh dengan seekor keledai. Otoritas Penuntut Nasional (NPA) Afrika Selatan, Kamis (28/9/2017) menyambut baik vonis tersebut.
Mankungwini dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Mount Fletcher, Provinsi Eastern Cape.
Di muka pengadilan, Mankungwini berkilah, dia berhubungan badan dengan keledai sebagai bagian dari pengobatan tradisional.
Laman News24 memberitakan, pemuda itu mengaku percaya bahwa dengan menyetubuhi keledai, dia akan tumbuh menjadi orang yang lebih kuat.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis NPA, disebutkan, pemuda itu datang melintasi sekelompok keledai, sebelum membawa dua ekor ke daerah terpencil.
Di lokasi lokasi tersembunyi itulah Mankungwini melakukan hubunganseks dengan salah satu keledai.
Peristiwa itu terjadi di Desa Moreneng, di pelosok wilayah Chevy Chase, di pinggiran Provinsi Eastern Cape.
Mankungwini tertangkap basah oleh cucu pemilik keledai, yang mengira dia sedang mencuri kedua hewan itu.
Pemilik keledai lantas melapor ke polisi, dan menyelamatkan Mankungwini dari upaya main hakim sendiri oleh warga sekitar.
(Glori K. Wadrianto)
Berita ini telah diterbitkan Kompas.com dengan judul "Bersetubuh dengan Keledai, Pemuda 23 Tahun Divonis Penjara 12 Bulan"