Korupsi KTP Elektronik
'Hakim Cepi Bikin SN Hepi', Beginilah Wujud Kekecewaan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi
Jali mengatakan ahli hukum telah melakukan kajian dan melihat dari sisi praperadilan bahwa memang besar kemungkinan praperadilan dimenangkan Setnov.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai kemenangan Setya Novanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017 lalu sudah bisa diprediksi.
Hal tersebut disampaikan Jali selaku koordinator koalisi tersebut.
Jali mengatakan ahli hukum telah melakukan kajian dan melihat dari sisi praperadilan bahwa memang besar kemungkinan praperadilan dimenangkan Setnov.
"Menurut kajian ahli hukum dari sisi praperadilan, sebenarnya kemenangan Setya Novanto udah bisa diprediksi," ujar Jali, saat ditemui disela aksi damai, di kawasan Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2017).
Baca: Setya Novanto Lolos, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Minta KPK Jangan Kasih Kendor!
Baca: The Untouchable! Nasib Setya Novanto Selalu Mujur, Mungkinkah Kartu Ini yang Menyelamatkannya?
Baca: Hakim Cepi Iskandar yang Menangkan Setya Novanto Ternyata Dikenal Rajin Beribadah
Baca: 7 Kasus yang Pernah Menyeret Nama Setya Novanto, Semuanya Lolos dari Jeratan Hukum
Ia mencium sejumlah kejanggalan yang dilihat dari proses sidang praperadilan tersebut.
Satu diantaranya, Setnov menggunakan hasil kajian Pansus Angket KPK yang saat ini saja menurutnya masih diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada 6 kejanggalan, salah satunya dia pakai hasil kajiannya pansus hak angket yang hingga kini keberadaannya masih diuji di MK, itu satu hal yang aneh," jelasnya.
Tidak hanya itu, bukti yang dimiliki oleh lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dianggap tidak valid dalam sidang praperadilan tersebut.
"Bahkan bukti versi KPK dianggap nggak valid, bukti yang sudah dipakai untuk terdakwa lain tidak dipakai oleh hakim di praperadilan Setnov," katanya.
Jali menegaskan, kejanggalan-kejanggalan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam putusan terkait status tersangka Ketua DPR RI dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP yang ditangani oleh KPK itu.
"Itu logika yang cukup aneh dan kita melihat ada indikasi penyalahgunaan (wewenang) oleh Hakim Cepi," tegasnya.