Breaking News

BI Bekukan PayTren Milik Ustadz Yusuf Mansur, Begini Penyebabnya

Bank Indonesia (BI) juga melarang sementara (suspend) layanan isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan oleh Paytren milik Yusuf Mansur.

PayTren 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Setelah membekukan izin uang elektronik tiga e-commerce, Tokopedia, Shoppee, dan BukaLapak, kini Bank Indonesia (BI) juga melarang sementara (suspend) layanan isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan oleh Paytren milik Yusuf Mansur.

Berdasarkan situs resminya, Paytren mengklaim sebagai sebuah peluang bisnis yang revolusioner. "Kalau teman-teman ingin bayar listrik, air, pulsa, bayar-bayaran rumah tangga, pribadi, sampai nanti ke sekolah belanja, dan pengeluaran macem-macem dah.

Maka menjadi anggota Paytren menjadi wajib! Sebab nanti sambil bayar, malah dapet duitnya," jelas Ustad Yusuf Mansuf, Presiden Director PT Veritra Sentosa Internasional seperti yang dikutip dalam situs resminya.

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Punky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI kepada KONTAN.co.id bilang, ada beberapa pertimbangan regulator sebelum memberikan izin uang elektronik ini.

"Sebelum memberikan izin penerbit uang elektronik ke e-commerce, BI akan memastikan keamanan IT terjaga dengan baik," kata Punky di Jakarta, Jumat, (22/9) lalu.

Pertimbangan lain adalah ketersediaan tim audit independen. Sepanjang finansial audit dan beberapa aturan lain terpenuhi maka BI akan merestui izin pelaku e-commerce sebagai pemain baru uang elektronik.

Sekedar tahu, Paytren adalah perusahaan penyedia financial berbasis syariah dan teknologi yang dibangun oleh Ustaz Yusuf Mansyur dengan nama perusahaan PT Veritra Sentosa International. Melalui aplikasi Paytren di ponsel pintar, anggota dapat melakukan berbagai transaksi berbasis internet seperti membayar tagihan, bayar listrik dan beli pulsa.

Namun untuk bergabung, calon anggota mesti memilih paket mulai dari paket basic senilai Rp 350.000 sampai paket titanium sebesar Rp 10,1 juta. Mengadopsi sistem multi level marketing, Paytren menawarkan komisi mulai dari Rp 75.000 per anggota baru dan Rp 25.000 per pasang anggota di bawah nasabah tersebut.

Bulan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima berkas perizinan dari PT VSI. Pihak OJK pun mengaku telah meneliti dan mereview berkas yang telah masuk.

[Kontan.co.id/Barratut Taqiyyah Rafie] 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved