Tersangka Dana Hibah 3 Yayasan Pendidikn Batal Ajukan Praperadilan

Alasannya, faktor pembiayaan dan lainnya. Ini disampaikan penasihat hukum, Denny Silalahi kepada Tribun.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Denny Silalahi, Penasihat hukum tersangka F 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tersangka F yang kini ditahan di Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tiga yayasan pendidikan tahun 2013, batal mengajukan praperadilan, penangguhan dan pengalihan penahanan.

Alasannya, faktor pembiayaan dan lainnya.

Ini disampaikan penasihat hukum, Denny Silalahi kepada Tribun.

Kata dia, alasan tidak jadi karena faktor tidak memiliki pembiayaan.

Baca: 7 Inspirasi Kostum Halloween Anti Mainstream, yang Terakhir Gemesin

"Setelah kami melakukan diskusi dengan keluarga, sepakat batal pra peradilan, pengalihan dan lainnya," ujar Denny, Jumat (20/10/2017).

Dengan kesepakatan itu, lanjut dia, maka keluarga meneruskan ke proses pengadilan.

Baca: Dulu Sempit, Kotor, dan Bau! Tapi Lihatlah Kini Bocah-bocah Gembira Berenang di Kali Mampang

Baca: Ini Bedanya Anies dan Ahok saat Tangani Banjir, Netizen Beberkan Perbandingannya!

Baca: Cuma Berjarak 20 Meter dari Circle K, Bagaimana Nasib OK-OCE Mart Pertama di Jakarta?

"Keluarga menyerahkan ke pengadilan, karena ada faktor biaya. Keluarga tidak jadi mengajukan permohonan," ujarnya.

Menurut dia, kliennya tidak terlibat jauh dalam tugasnya (sebagai verifikator). Pasalnya, ia menugaskan stafnya untuk melihat langsung ke lokasi di Kubar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved