Negara Ini Punya Tradisi Kejam, Wanita Haid Diusir dan Dikucilkan, Sudah Banyak Korban Jiwa

Sebelumnya, Mahkamah Agung pernah melawan tradisi chhaupadi 12 tahun yang lalu namun tidak efektif.

aljazeeera

TRIBUNKALTIM.CO - Sebuah undang-undang baru telah ditetapkan oleh Parlemen Nepal.

Isinya, “Mereka yang masih mengikuti tradisi Hindu kuno yang disebut chhaupadi, di mana mengusir wanita dari rumah selama masa menstruasi dan setelah melahirkan, akan menerima hukuman penjara”.

Undang-undang baru tersebut akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun.

Serta menetapkan hukuman penjara tiga bulan atau dengan 3.000 rupee (Rp625.842) atau keduanya, bagi siapa pun yang memaksa seorang wanita untuk mengikuti tradisi tersebut

Mohna Ansari, anggota komisi hak asasi manusia nasional, mengatakan kepada aljazeera.com bahwa undang-undang tersebut merupakan hal yang sudah tepat.

Baca: Kisah Panjang Penantian Mbah Wongso, Warga Suriname Keturunan Jawa

 

“Undang-undang tersebut memberi ruang terbuka bagi wanita untuk maju jika mereka dipaksa mengikuti tradisi,” kata Mohna

 Ini adalah kebiasaan yang membuat wanita merasa terisolasi dan mendapat tekanan psikologis.”

Sebelumnya, Mahkamah Agung pernah melawan tradisi chhaupadi 12 tahun yang lalu namun tidak efektif.

Sebab, mereka hanya mengeluarkan pedoman, tidak mensahkannya dengan undang-undang.

Sehingga kali ini, aktivis hak asasi manusia dan perempun ingin mensahkannya melalui undang-undang.

Baca: Yuk, Cobain 5 Jenis Hidangan Sate Khas Daerah di Indonesia, Nomor 4 Jarang Dijual

 

Di Nepal, banyak komunitas yang memandang wanita yang sedang menstruasi atau setelah hamil sebagai tidak suci.

Halaman
12
Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved