Pengemudi Angkutan Online Tak Bisa Lagi Pakai SIM Pribadi

setiap warga negara wajib mengikuti aturan hukum. Usaha apa pun, termasuk transportasi angkutan orang harus ikuti aturan yang telah berlaku.

Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Ilustrasi - Aplikasi taksi online 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Menjelang keputusan peraturan menteri yang baru mengenai pengakuan pemberlakukan transportasi online, kepolisian resort Kota Balikpapan berharap, semua pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, menjelaskan, setiap warga negara wajib mengikuti aturan hukum. Usaha apa pun, termasuk transportasi angkutan orang harus ikuti aturan yang telah berlaku.

Baca: Millendaru Pamer Belahan Dada, Respon Netizen Mengejutkan

"Taat hukum. Sesuai aturan, yang usaha harus ikuti," tegasnya kepada Tribunkalltim.co pada Selasa (31/10/2017).

Terutama terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum. Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

Sebagai angkutan orang umum, tentu saja tidak bisa lagi dianggap sebagai angkutan pribadi.

"Menyesuaikan angkutan umum," katanya.

Baca: Upacara Hari Sumpah Pemuda, Bupati Pesan Jadilah Pemuda Tangguh dan Jauhi Narkoba

Mengenai pembuatan SIM A secara kolektif, pihak kepolisian akan tetap bisa mengakomodir. Saat pembuatan SIM bisa saja dikoordinasikan atas nama lembaga koperasi angkutan online.

"Individu-individu nanti yang mengambil sendiri. Akan di tes. Ada kualifikasinya," ujar Wiwin.

Angkutan Online Ingin Dibuat Kolektif 

Sebelumnya,  telah ada sosialisasi revisi peraturan menteri 26 tahun 2017 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek di Hotel Aston Balikpapan, Sabtu (21/10/2017) siang.

Saat itu, Asosiasi Driver Online Kalimantan Timur mengungkapkan beberapa masukan kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas angkutan orang berbasis online.

Baca: Pasang Foto Cewek Cantik di Medsos, 2 Waria Berhasil Kelabui Korbannya Hinga Seperti Ini

Hal itu disampaikan Albert Pagaruli, Ketua DPD Asosiasi Driver Online Kaltim, dalam sosialisasi revisi peraturan menteri 26 tahun 2017 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Albert mengatakan, pengemudi online berkeinginan penerapan surat izin mengemudi A Umum bagi transportasi online dilakukan secara mudah. "Sistem pakai sistem kolektif saja," katanya. ( )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved