Alung: DPRD Kaltim Hanya Memproses Pelepasan Aset Eks Lamin Indah Ke Perusda MBS
"Urusan DPRD itu hany menyetujui aset itu sebagai penyertaan modal oleh Pemprov ke Perusda MBS," kata Alung.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua DPRD Provinsi Kaltim, HM Syahrun mengatakan, bahwa kewenangan lembaga legislatif terkait aset lahan eks Lamin Indah seluas 4,1 hektar, hanya memproses pelepasan aset ke Perusda Melati Bhakti Satya (MBS).
Selain itu, menyarankan jika aset lahan itu dikerjasamakan dengan Trans Corp untuk membangun pusat perbelanjaan Transmart, hindari sistem kerjasama Joint Venture.
"Urusan DPRD itu hany menyetujui aset itu sebagai penyertaan modal oleh Pemprov ke Perusda MBS," kata Alung, kepada Tribun, Kamis (2/10/2017).
Ia menjelaskan, permohonan atau pengajuan Pemprov Kaltim untuk melepaskan aset lahan tersebut sebagai penyertaan modal, akan dikerjasamakan dengan Trans Studio.
"Dengan catatan, hindari joint venture. Utamakan BOT (Built of Transfer)," lanjutnya.
Tentu sistem kerjasama itu harus diperhitungkan dari nilai sewa lahan dan nilai investasi yang didapatkan dari hsil kerjasama tersebut.
"Sepanjang itu (aset) diserahkan ke MBS, silahkan dikelola," ujarnya.
Ditanya rencana aset lahan tersebut akan diagunkan ke BPD Kaltim, Alung berpendapat, bahwa perbankan sudah pasti mengetahui dan memiliki perhitungan.
"Mana yang bisa jadi agunan dan mana yang tidak bisa jadi agunan," ungkapnya. (*)