Andi Harun Ingatkan Banggar soal Urgensi Pelunasan Utang MYC Rp 1,3 Triliun

"Artinya, proyek MYC itu tidak boleh menjadi utang ke pemerintahan yang akan datang," tuturnya.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Andi Harun. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Andi Harun tiba-tiba datang bertemu Dahri Yasin dan Agus Suwandy dan Saefuddin Zuhri‎, membahas soal alokasi anggaran Multiyears Contract (MYC) yang harus dilunasi tahun anggaran 2018 mendatang.

Jika tidak dilunasi, maka akan berdampak pada gugatan hukum dari para kontraktor.

Andi mengingatkan kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim‎ agar mengalokasikan alokasi MYC dengan nilai sebesar Rp 1,3 triliun. 

"Kalau tidak dialokasikan dan dilunasi, bisa berdampak hukum‎. Karena dalam peraturan menteri keuangan, seharusnya satu tahun sebelumnya sudah dilunasi," tutur Andi Harun, sebelum meninggalkan Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (8/11/2017).

Beberapa proyek MYC yang wajib dilunasi pembayarannya antara lain pembangunan Bandara Samarinda Baru (BSB), Jalan Tol, dan Pelabuhan Maloy. 

Baca juga:

Terlihat Memejamkan Mata Saat Akad Nikah Kahiyang-Bobby, Begini Pengakuan Setya Novanto

Berapa Harga Sewa Graha Saba Buana, Tempat Kahiyang Menikah? Ini Ada Tarif Lengkapnya

Wuah, 10 Tahun Nikah, Pria Ini tak Tahu Istrinya adalah Lelaki, Padahal tak Pernah Operasi Kelamin

Pria Ini Nyalakan 3 Kipas Angin Sekaligus Saat Tidur, Esok Paginya Ia Tak Pernah Bangun Lagi

3 Polantas Ditangkap Diduga Minta Uang Damai Saat Operasi Zebra 2017, Satu Lainnya Kabur

Menurut dia, dalam aturan proyek MYC, tidak diperbolehkan meninggalkan utang setelah masa ketentuan proyek tahun jamak.

"Artinya, proyek MYC itu tidak boleh menjadi utang ke pemerintahan yang akan datang," tuturnya. 

Dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2018, senilai Rp 8 triliun lebih, lanjut politisi senior ini, wajib mengalokasikan dan tidak mengganggu pos anggaran lain. 

"Wajib dialokasikan. Kalau tidak dialokasikan, dampaknya bukan secara hukum saja. Tetapi proses pembangunan bakal macet. Itu implikasi jika tidak dilunasi di tahun 2018," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved