Korupsi KTP Elektronik

Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Setya Novanto sebagai Tersangka

Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan perdana Setya Novanto sebagai tersangka di kasus mega korupsi tersebut.

henry lopulalan/stf
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kedua kanan) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (15/11/2017) menjadwalkan pemeriksa Setya Novanto (SN) sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan perdana Setya Novanto sebagai tersangka di kasus mega korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut.

Surat panggilan sebagai tersangka juga sudah dikirim ke Setya Novanto pada minggu lalu.

Baca: 6 Bulan Ditahan di Mako Brimob, Ini Kegiatan Ahok Sehari-hari

"Hari ini SN akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," terang Febri.

Febri berharap Setya Novanto mematuhi aturan hukum dan memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara untuk bisa datang pada proses pemeriksaan di institusi penegak hukum, termasuk KPK.

Baca: 5 Teori Ini Membuat Orang Percaya Bahwa Bumi Itu Datar!

Diketahui, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka melalui konferensi pers pada Jumat (10/11/2017) lalu.

Penetapan ini adalah kali kedua karena sebelumnya status tersangka Setya Novanto sempat gugur lantaran menang melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Mau Liburan ke Singapura atau Hawaii? Cari Tiket Gratis AirAsia, Mulai Sekarang!

Baca: Semakin Gampang Akses ke Karimunjawa, Yuk Kelilingi Pulau Terindah di Jawa Tengah Ini

Baca: Menarik Banget Nih! 5 Kota di Amerika Ini Akan Berikan Rumah dan Tanah Gratis

Baca: Senang Ngopi? Kabar Gembira, Minuman Berkafein Ini Terungkap Bisa Memperpanjang Usia

Selama proses penyidikan sebelum menetapkan Setya Novanto, penyidik telah memanggil sebanyak dua kali yakni 13 dan 18 Oktober 2017 namun tidak hadir karena alasan tugas kenegaraan. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved