Kamu Penghasilan Rp 800 Ribu/ Hari Dilarang Gunakan Gas 3 Kg

Sesuai ketentuan peraturan diharuskan kepada UMKM yang telah berpenghasilan Rp1,5 juta ke atas tidak lagi menggunakan tabung LPG 3 kilogram

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Pemilik pangkalan elpiji menunjukkan tabung elpiji 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kaltim meminta kepada seluruh pemerintah daerah, terutama di Kaltim, untuk segera menyusun regulasi pembatasan penggunaan LPG 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah.

Ditemui saat kunjungan kerjanya di Kabupaten Berau, Rabu (15/11), Kepala Disperindagkop Kaltim, Fuad Asaddin membenarkan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat, agar penggunaa LPG 3 kilogram bisa tepat sasaran.

Distribusi LPG bersubsidi ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan penetapan Harga Tabung LPG 3 kilogram.

Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat golongan menengah ke atas termasuk usaha kelas menengah yang menggunakan LPG bersubsidi.

Dijelaskannya, LPG 3 kilogram sebenarnya memang diperuntukan bagi usaha kecil dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta. Jika pendapatan bersih mencapai Rp 800 ribu per hari, maka pelaku Usaha Kecil Menegah (UKM) tidak lagi berhak menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Sebagai gantinya, pemerintah melalui PT Pertamina menyediakan LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Lalu bagaimana implementasi pengawasannya? Fuad Asaddin mengatakan, pihaknya berharap setiap pemerintah daerah untuk membentuk regulasinya.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.
Dijelaskannya, penggunaan LPG yang tidak tepat sasaran ini memiliki dampak yang sangat besar terhadap persediaan LPG.

"Sesuai ketentuan peraturan diharuskan kepada UMKM yang telah berpenghasilan Rp1,5 juta ke atas tidak lagi menggunakan tabung LPG 3 kilogram," imbuhnya.

Karena itu, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah-langkah pengawasan. Mereka juga aktif melakukan sosialisasi sekaligus sinkronisasi dengan Disperindagkop kabupaten/kota.

"Kerjasama dan pengawasan dilakukan baik dengan Disperindagkop kabupaten/kota maupun pihak Pertamina yang juga mempunyai kompetensi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya lagi. Sementara itu, Kepala Disperindagkop Berau, Wiyati mengatakan, pihaknya siap mendukung dan mengawasi regulasi pemerintah pusat ini.

“Karena ini menyangkut kepentingan orang banyak, menyangkut kebutuhan masyarakat yang kurang mampu. Kalau tidak tepat sasaran, berarti memang harus ditertibkan,” kata Wiyati. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved