Korupsi KTP Elektronik

KPK Pindahkan Setya Novanto dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM, Ini Alasannya

Novanto menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau pasca mengalami kecelakaan tak jauh dari rumah sakit tersebut.

Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membawa Ketua DPR RI Setya Novanto dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat (17/7/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto dibawa ke RSCM untuk kebutuhan tindakan medis lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pengecekan sejumlah kondisi kesehatan tersangka SN, siang ini untuk kebutuhan tindakan lebih lanjut seperti CT scan maka yang bersangkutan dibawa ke RSCM," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca: Beda, Keterangan Pengacara Setya Novanto dengan Saksi Mata Kecelakaan, Yuk Bandingin!

Menurut Febri, langkah ini dilakukan untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya terhadap Novanto.

Setelah itu, KPK akan memutuskan apakah selanjutnya Novanto akan dipindahkan perawatannya ke RSCM.

"Hal ini dibutuhkan dalam proses penyidikan untuk memutuskan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka, termasuk rencana akan dilanjutkan alih rawat ke RSCM," ujar Febri.

Baca: Saat Kecelakaan Setya Novanto Bersama Wartawan Metro TV, Inilah 7 Fakta Tentang Hilman Mattauch

Novanto menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau pasca mengalami kecelakaan tak jauh dari rumah sakit tersebut.

Berdasarkan keterangan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kecelakaan tersebut terjadi sekitar Pukul 19.00 WIB.

Fredrich menjelaskan, Novanto bersama ajudannya menaiki mobil jenis Fortuner.

Baca: 4 Gaya Hidup Setya Novanto yang Tak Banyak Diketahui Orang, Nomor 3 Keren Banget

KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Novanto sempat menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa.

Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved