Mulai 2018, Warga Kutim Ditarik Retribusi Sampah, Pembayaran Lewat Rekening PDAM
Pemkab Kutai Timur terus berupaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) untuk menghadapi pemangkasan dana bagi hasil
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemkab Kutai Timur terus berupaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) untuk menghadapi pemangkasan dana bagi hasil yang bertubi-tubi sejak 2016 lalu. Satu di antaranya menarik restribusi sampah pada masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup Kutim menggandeng Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua melakukan penarikan retribusi sampah melalui tagihan rekening air Rp 3.500 per rekening.
"Untuk retribusi sampah, kami dengan PDAM telah menandatangani nota kesepahaman tentang penarikan retribusi pengelolaan persampahan pada April lalu. Namun, penarikan rencananya akan mulai diberlakukan pada awal 2018 mendatang," kata Kepala Bidang Penggelolaan Pengolahan Sampah dan Pengelolaan Limbah B 3, DLH Kutim, Budi Siswanto, Jumat (17/11).
Baca: Mantap! Setelah Tagar #SaveTiangListrik, Muncul Game Tiang Listrik untuk Smartphone Android
Penarikan retribusi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah. Selain operasional pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sampah ialah mengangkut sampah dari TPS menuju ke TPA," ujarnya.
Baca: Setya Novanto Alami Gegar Otak, Mungkinkah Ingatannya Hilang? Begini Ulasan Dampak Gegar Otak
Terpisah, Direktur PDAM Tirta Tuah Benua, Aji Mirni Mawarni, mengakui pihaknya sudah melakukan kajian untuk sistem penagihan rertribusi sampah.
"Penarikan retribusi dititipkan melalui rekening PDAM warga oleh Dinas Lingkungan Hidup. Semuanya akan menggunakan sistem. Sehingga akan langsung terkalkulasi jumlah yang harus dibayarkan oleh PDAM ke rekening daerah," ujar Mawar.(*)