Panduan Lengkap Perpanjang SIM Lewat Layanan SIM Keliling, Mudah dan Murah

Jika ingin memperpanjang, maka disarankan beberapa hari sebelum jangka waktu yang ditentukan habis.

tribunkaltim.co/rudy firmanto
Suasana pelayanan perpanjangan SIM melalui mobil layanan keliling. 

TRIBUNKALTIM.CO - Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) hanya lima tahun.

Jika ingin memperpanjang, maka disarankan beberapa hari sebelum jangka waktu yang ditentukan habis.

Misal, satu bulan, satu pekan atau dua hingga tiga hari sebelumnya jelas lebih baik.

Sebab, sekarang ini telat satu hari dari masa berlaku, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus membuat SIM baru, dengan melewati sesi ujian teori dan praktik.

Baca: Pemuda Bernama Polisi yang Tak Punya SIM Akhirnya Bekerja di Kantor Polisi

Berikut adalah tahap alur yang harus Anda ikuti saat perpanjang SIM di layanan SIM Keliling.

Langkah pertama ketika tiba di lokasi layanan SIM Keliling, pemohon sebaiknya sudah menyiapkan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) dua lembar.

Setelah itu, datang ke bus atau truk SIM Keliling dan langsung mendaftar.

Setelahnya, pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas tersebut.

Baca: Agar tak Ditilang, Driver Taksi Online Diberi Waktu Tiga Bulan Urus SIM A Umum, Ini Syaratnya

Sebaiknya Anda juga membawa alat tulis, seperti pulpen, karena untuk jaga-jaga jika petugas tidak menyediakan untuk dipinjam.

Formulir yang harus diisi adalah biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.

Selanjutnya tunggu nama Anda hingga dipanggil ke dalam bus.

Setelah dipanggil, di dalam bus, pertama Anda akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.

Jika sudah berhasil menjawab dengan benar, maka Anda akan langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved