BPJS Kesehatan Defisit 9 Triliun, Apa Dampaknya bagi Peserta?

BPJS Kesehatan memastikan, meski saat ini mengalami defisit dengan angka perkiraan mencapai Rp 9 triliun.

TRIBUN PONTIANAK / GALIH NOFRIO NANDA
Warga menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS Kesehatan di Pontianak, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama lembaga dan kementerian terkait masih terus mengkaji strategi untuk mengatasi defisit keuangannya.

Diharapkan hal ini bisa diterapkan dalam jangka panjang.

BPJS Kesehatan memastikan, meski saat ini mengalami defisit dengan angka perkiraan mencapai Rp 9 triliun, namun pihaknya tak akan menaikkan iuran.  

Baca: Batal Terbang, Wisatawan India Bingung tak Punya Uang Lagi Tinggal di Bali

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menyebutkan, salah satu yang diwacanakan adalah pelibatan peserta BPJS mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk delapan jenis penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik).

Delapan jenis penyakit katastropik yang dimaksud adalah jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia.

Baca: Inilah Manfaat 7 Jenis Teh, Mulai dari Atasi Mual hingga Pereda Sakit PMS

Namun dia menegaskan hal itu baru sekadar wacana dan belum masuk dalam proses pembahasan.

"Delapan itu masih dalam referensi akademik, jadi belum masuk dalam proses pembahasan lebih lanjut. Tentunya itu harus dibahas lebih komprehensif di lintas kelembagaan. Itu perlu proses kan untuk melakukan assessment dan simulasi," kata dia, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (27/11/2017).

Nopi menyebutkan, alternatif mekanisme yang dibahas merujuk pada praktik pembiayaan program jaminan sosial di negara-negara lain yang telah berpengalaman selama puluhan tahun.

Sehingga Indonesia bisa belajar dari hal tersebut.

Kondisinya untuk program BPJS Kesehatan saat ini ada tiga pilihan, yaitu menaikkan iuran, mengurangi benefit, atau pemerintah menyiapkan dana tambahan untuk menutup kekurangan iuran.

Nopi memastikan, BPJS Kesehatan tidak akan mengambil pilihan pertama dan kedua yang dianggap akan membebani masyarakat.

"Untuk jangka panjang, tentunya kami mengkaji potensi-potensi baik dari sisi pendapatan maupun penerimaan tadi bisa kami optimalkan. Apakah nanti pembiayaan yang ditanggung pemerintah itu di-sharing dengan pemerintah daerah, apakah masuk dalam variabel pajak dosa rokok misalnya," tutur Nopi.

Baca: 8 Penyakit Ini Dikabarkan Tak Ditanggung BPJS, Ini Fakta Sebenarnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved