Heboh Klaim Bisa Menyembuhkan, Pihak Kangen Water Akhirnya Tarik Brosurnya dari Peredaran

Disebutkan, brosur-brosur yang dimusnahkan tersebut dikumpulkan dari berbagai distributor sejak terbitnya himbauan dari Kementerian Kesehatan.

twitter
Hoax khasiat kangen water 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Setelah ramai jadi perbincangan di masyarakat terkait dengan beredarnya brosur produk mesin pemurni kesehatan Kangen Water yang oleh Kementerian Kesehatan RI dianggap tidak sesuai, perusahaan distributor mesin Kangen Water, PT Enagic Indonesia menyatakan akan secepatnya menarik brosur-brosur tersebut dari peredaran.

Dalam pernyataan pers tertulisnya kepada Tribunnews hari ini, manajemen Enagic menyatakan, Selasa (28/11/2017) kemarin mereka telah menunjukkan hasil penarikan brosur dan pemusnahan brosur tersebut dari peredaran.

Toshinari Toshinari Irei, Direktur PT Enagic Indonesia - Handout
Toshinari Toshinari Irei, Direktur PT Enagic Indonesia - Handout 

Substansi dari isi brosur yang dipersoalkan oleh Kementerian Kesehatan RI adalah keterangan bahwa produk PT Enagic Indonesia telah diakui Negara dengan mencantumkan logo dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta pernyataan di brosur yang menyebutkan, mesin “Kangen Water” merupakan sejenis Medical Device.

Kementerian Kesehatan RI juga mempersoalkan tentang bunyi kalimat yang menyatakan bahwa produk mesin ionisasi sebagai produk yang menyehatkan dan/atau menyembuhkan.

"Maka pada hari ini (Selasa kemarin), PT Enagic Indonesia  menunjukkan hasil penarikan tersebut dan melakukan pemusnahan brosur sebagai aksi nyata dari pernyataannya (sebelumnya)," sebut Toshinari Irei, Direktur PT Enagic Indonesia dalam keterangan pers tertulis tersebut.

Ilustrasi Kangen Water
Ilustrasi Kangen Water 

Disebutkan, brosur-brosur yang dimusnahkan tersebut dikumpulkan dari berbagai distributor sejak terbitnya himbauan dari Kementerian Kesehatan.

"Kami sudah meminta kerja sama mitra usaha/distributor untuk menarik dan mengumpulkannya yang kemudian untuk secara bersama-sama memusnahkannya. Selanjutnya, kami akan mengganti dengan brosur-brosur baru yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Irei.

Pihaknya juga berjanji akan membentuk satuan tim tugas untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan atas kegiatan usaha distribusi dari mitra usaha/distributor. Langkah tersebut akan kami lakukan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

[Choirul Arifin]

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved