Breaking News

Jawab Tudingan Suaminya Korupsi, Ini Unggahan Sherrin Tharia, Istri Zumi Zola, Makjleb!

KPK merilis tangkapan OTT di Jambi dan Jakarta, dengan sejumlah pejabat di Provinsi Jambi.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Zumi Zola 

TRIBUNKALTIM.CO, JAMBI - KPK merilis tangkapan OTT di Jambi dan Jakarta, dengan sejumlah pejabat di Provinsi Jambi, Rabu (29/11/2017).

Total barang bukti yang diamankan KPK sebesar Rp 4,7 miliar, yang di antaranya Rp 3 miliar berasal dari rumah pribadi H Arpan Kadis PUPR Provinsi Jambi, Rp 1,3 miliar dari rumah Saipuddin Asisten III Pemprov Jambi, dan Rp 400 juta dari tangan Supriyono anggota DPRD Provinsi Jambi.

Perinciannya:

1. "Selasa pagi (28/11), ARN (H Arpan Kadis PUPR Provinsi Jambi) memberi uang ke SAI (Saipuddin-Asisten III Provinsi Jambi) sejumlah Rp 3 miliar," kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK saat jumpa pers, Rabu (29/11/2017) sore.

2. SAI memberi uang ke anggota DPRD Provinsi Jambi, lintas fraksi, dengan perincian:

Baca: Valentino Rossi Jadi Bintang di Monza Rally Show, Balapan Tak Bakalan Ramai Kalau. . .

Baca: Merinding, Sosok Almarhum Chrisye Disebut Hadir di Lokasi Syuting

Baca: Masih Terbaring di Ruang ICU, Begini Kondisi Terakhir Asisten Demian

Pemberian pertama, Rp 700 juta

Pemberian kedua, Rp 600 juta

Pemberian ketiga, Rp 400 juta

"KPK amankan SAI dan SUP (Supriyono) beberapa saat setelah penyerahan uang Rp 400 juta di rumah makan di dekat RS di Jambi sekitar pukul 14.00 WIB (Selasa)," urai Basaria.

Di rumah makan ini, barang bukti yang diamankan KPK sejumlah Rp 400 juta.

Baca: Animasi Ini Ungkap Sisi Menyindir Kebahagian Masyarakat di Zaman Modern, Isinya Menohok!

Baca: Pakai Fortuner, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Datang Bareng ke Reuni 212

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved