Dimulai dari Tahun 2013, Ini Jalan Panjang Transmart, Sempat Diwarnai Tudingan Gratifikasi
Tak hanya soal lokasi, bumbu adanya tudingan gratifikasi kepada 13 anggota DPRD Kaltim juga pernah mewarnai perjalanan Transmart.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejak pertama kali di kerjasamakan melalui MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemprov dan PT. Trans Corporation, berbagai persoalan menghadang pembangunan Transmart di Samarinda.
Mulai dari lokasi yang sempat tak pasti, yakni di Balikpapan, hingga diwacanakan akan dibangun di kawasan Alaya, Samarinda, pernah terjadi, sampai akhirnya DPRD Kaltim merestui penyertaan modal lahan Transmart untuk berlokasi di lahan 4,1 Ha eks Lamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda.
Tak hanya soal lokasi, bumbu adanya tudingan gratifikasi kepada 13 anggota DPRD Kaltim juga pernah mewarnai perjalanan Transmart.
Tudingan ini pernah disampaikan Gubernur Kaltim usai 13 anggota DPRD Kaltim melawat ke Bandung untuk mencari referensi tambahan terkait Trans Studio.

Berikut jalan panjang Transmart yang dikumpulkan Tribun:
1 Juni 2013
MoU kerja sama dilakukan antara Pemprov, diwakili Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dengan Direktur Utama PT. Trans Corporation, Chairul Tanjung di Balikpapan.
Saat itu ditandatangani pemanfaatan lahan untuk pembangunan hotel, pusat perbelanjaan dan juga Trans Studio.
2014
Pemkot sebut RTRW Kota Samarinda disahkan. Lahan pembangunan Transmart masuk seluas 6 ribu meter persegi ke dalam hutan kota Samarinda.
Total lahan Transmart sekitar 37 ribu meter persegi.
Baca: Anissa Aziza Resmi Dilamar Raditya Dika, Jomblo Jangan Cemas Masih Ada Kakanya yang Cantik!
Baca: Lepas Jabatan Panglima TNI, Dilirik Parpol? Jenderal Gatot: Kalau Dipinang Ya Pinang Saja. . .
Baca: Enggan Bayar Tiket Masuk, Lihat Aksi Nekat yang Dilakukan Wanita Satu Ini, Greget!
2014