Lokasi Transmart Masuk Kawasan Hijau dalam RTRW Samarinda, Apakah Cacat Hukum?
MoU pembangunan Transmart dimulai sejak 2013 lalu. Sementara RTRW Pemkot Samarinda baru keluar di 2014.
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polemik pembangunan Transmart yang kini terjadi, juga menimbulkan pertanyaan dari beberapa pihak.
Salah satunya kawasan lahan Transmart seluas 6 ribu meter persegi yang dalam RTRW Kota Samarinda diperuntukkan sebagai Hutan Kota yang masuk dalam
Pasalnya, Transmart sendiri sudah mulai dilakukan MoU untuk pembangunan sejak 2013 lalu.
Sementara RTRW Pemkot Samarinda baru keluar di 2014.
Jika rencana pembangunan sudah dilakukan sejak 2013 dalam bentuk MoU, mengapa tak ada koordinasi kedua pihak, Pemprov dan Pemkot dalam hal penyiapan lahan tersebut.
Baca: Bandara Baru dan Tol Segera Beroperasi, Pemkot akan Percantik Kawasan Citra Niaga
Baca: Akankah Lopicic Tetap Bersama dengan Persiba di Liga 2 Nanti? Ini Jawaban Pemain Asal Montenegro
Baca: Jadwal Lengkap dan Siaran TV Liga Spanyol Akhir Pekan Ini, Jangan Sampai Ketinggalan!
Persoalan ini kemudian Tribun konfirmasi ke Fathul Halim, saat ini menjabat sebagai Kepala BPKAD Kaltim, dan sebelunnya menjabat sebagai Kepala Biro Perlengkapan yang mengurusi persoalan aset, termasuk lahan Transmart milik Pemprov tersebut.
“Misalkan,ada pemberitahuan (dari Pemkot) bahwa ini merupakan aset yang masuk dalam RTH. Selama saya di sana (Kepala Biro Perlengkapan), itu belum ada.
Yang jelas aset itu, mengenai itu masuk RTH, kami sama sekali tak tahu. Saya bicara asetnya, ya,” ujar Fathul Halim.
Kalaupun memang ada, pastilah Asisten Gubernur ataupun pihak pejabat di bawahnya akan menyampaikan itu jauh-jauh hari sebelumnya, sebelum masalah ini keluar.
“Waktu itu memang tidak ada. Kalau ada, pasti kami beritahukan,” ujarnya.
Baca: Resmi Jadi Panglima TNI, Presiden Jokowi Tepuk Pundak Marsekal Hadi Tjahjanto 3 Kali