Sindikat Penipuan dalam Angkot Dibekuk Polisi, 17 Kali Beraksi di Kaltim, Cermati Jurus Tipu-tipunya

Tergiur dengan keuntungan besar yang didapat dengan cara mudah, ia pun mencoba peruntungan beraksi di Kaltim dengan modus serupa.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Direskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman saat berada di posko Jatanras Polda Kaltim bersama kawanan sindikat penipuan dalam angkot, Minggu (10/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Modus penipuan di dalam angkutan kota (angkot) kembali meneror warga Kaltim.

Kota besar di Kaltim, seperti Balikpapan, Samarinda dan Bontang, disasar sindikat pelaku kejahatan dalam angkot tersebut.

Hal itu terkuak usai unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil membekuk kawanan sindikat modus penipuan di dalam angkot, Minggu (10/12/2017).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan di antaranya 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit angkot, uang tunai Rp 6,8 juta dan 7 unit ponsel yang dipakai pelaku melancarkan aksinya.

SM (38), NM (38), Ir (39), By (28), Sd (29) serta Dw (24) isteri dari NM harus bersiap tidur di jeruji besi rutan Polda Kaltim.

Kepada petugas komplotan itu mengaku sudah sebulan beraksi di Kaltim.

Dari catatan kepolisian yang berhasil dirangkum petugas, tercatat mereka telah beraksi di wilayah Balikpapan 7 TKP, Samarinda 8 TKP, dan Bontang sebanyak 3 TKP.

NM merupakan otak dari kejahatan yang mereka lakukan.

Baca juga:

Calon Mahasiswa Wajib Tahu! 5 Gelar Jurusan Ini Mungkin akan Hilang dalam 20 Tahun ke Depan

Terkuak Fakta Mengerikan Jaringan LGBT Penyebar HIV, Netizen pun Geram

Pernyataan Jimly Dukung Jokowi Dua Periode Tuai Protes Internal ICMI

Terkait Masalah Yerusalem, Jokowi Telpon Presiden Palestina, Ini yang Disampaikannya

Gelar Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes Amerika Serikat, PKS Serukan Boikot Produk AS

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved