Berita Video
VIDEO – Penjelasan Bappeda Kaltim Terkait Lahan Transmart Tidak Masuk Kawasan Hijau
bertolak belakang dengan RTRW Pemkot Samarinda, yang menyatakan bahwa kawasan Transmart seluas 6 ribu meter persegi tersebut masuk dalam
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pihak Bappeda, melalui Kepala UPTB Pusat Data dan Informasi, Charmarijaty, menyatakan bahwa lahan pembangunan Transmart tak masuk dalam RTRW yang ditetapkan sebagai hutan kota ataupun kawasan hijau.
Hal ini ia sampaikan saat ditemui Tribun dan juga setelah mengecek langsung data spasial dan juga foto udara, terkait RTRW Kaltim tersebut, Selasa (12/12).
Baca: Ketahuan Hendak Merokok di Toilet Pesawat, Wanita Ini Ancam Bunuh Penumpang
"Jadi, setelah kami cek, lahan Transmart yang akan dibangun itu, masuk dalam, RTRW Kaltim sebagai pemukiman," ucapnya.
Baca: Curhat Aktris Cantik Digerayangi Pria Paruh Baya saat di Pesawat Picu Kemarahan Warganet
Hal ini bertolak belakang dengan RTRW Pemkot Samarinda, yang menyatakan bahwa kawasan Transmart seluas 6 ribu meter persegi tersebut masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau, yang otomatis menghambat proses perizinan Transmart.