Advertorial
Kantor Imigrasi Kelas 1 Balikpapan Sampaikan Capaiannya Selama 2017
Perlintasan sebanyak 43.872 perlintasan terdiri dari kegiatan kedatangan WNI sebanyak 16.994 dan kedatangan WNA sebanyak 3.894.
BALIKPAPAN - Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik, Kantor Imigrasi Kelas 1 kota Balikpapan menggelar konferensi pers, Selasa (19/12) di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Balikpapan.
Pada konferensi pers ini, dilaksanakan untuk menyampaikan capaian kinerja kantor Imigrasi kelas I kota Balikpapan selama tahun 2017.
Selain itu kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan mencermati perkembangan Keimigrasian Nasional, Regional dan Global .
Dalam hal pelayanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Kota Balikpapan telah melakukan berbagai kegiatan. Diantaranya pemberian izin masuk dan keluar bagi Warga Negara Asing (WNA) dan WNI di Bandar Udara International Sepinggan Kota Balikpapan.
"Kita juga melaksanakan penerbitan paspor RI bagi WNA, dan penerbitan dan perpanjangan izin keimigrasian bagi orang asing baik izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tetap, selain itu kata dia, Imigrasi juga melakukan beberapa penegakkan hukum dan keamanan negara di wilayah Kota Balikpapan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Balikpapan, Pamudji Raharja pada Tribun.
Disebutkannya perlintasan Orang Keluar dan Masuk wilayah lndonesia Melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Sepinggan, Balikpapan. Kantor lmigrasi Kelas l Balikpapan selama periode Januari hingga Desember 2017, telah melayani perlintasan sebanyak 43.872 perlintasan terdiri dari kegiatan kedatangan WNI sebanyak 16.994 dan kedatangan WNA sebanyak 3.894.
Sedangkan untuk kegiatan keberangkatan WNI sebanyak 19.197 dan keberangkatan WNA sebanyak 3.787. Dari kedatangan WNA terdapat 5 Warga Negara Asing yang terbanyak yakni Singapura, Australia, India, Malaysia dan United Kingdom
“Adapun pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan telah membentuk Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) baik tingkat Kota, Kabupaten dan Kecamatan. Adapun anggota dari Timpora tersebut terdiri dari Instansi-Instansi terkait dan unsur masyarakat telah melakukan kegiatan Operasi Gabungan sebanyak 4 (empat) kegiatan ditahun 2017,” katanya.
Untuk peningkatan pengawasan orang asing Kantor imigrasi Kelas I Balikpapan telah melakukan sosialisasi APOA (Aplikasi Pengawasan Orang Asing) terhadap Hotel – hotel, Penginapan, mess, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan yang meliputi wilayah Balikpapan, Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Pengawasan juga dilakukan terhadap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan pembuatan paspor.
Sepanjang tahun 2017 Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan telah mlakukan tindakan Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Asing Sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, hal ini sebagai bentuk penegakan hukum Keimigrasian. Sedangkan untuk tindakan Pro justitia sebanyak 1 (satu) orang Warga Negara China An. Cui Huaqiang yang bersangkutan dikenakan pasal 75 ayat (1) undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(*)