Wabup Agus Tantomo Geram, Ada PNS Bertahun-tahun Tak Masuk Kerja, Harus Ada Sanksi!
Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo memastikan, draf atau rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sudah final.

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo memastikan, draf atau rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sudah final.
“Tinggal menunggu ditetapkan, setelah itu disosialisasikan dan diterapkan,” kata Agus ditemui usai rapat pembahasan perpub tersebut, Selasa (9/1/2018).
Menurut Agus Tantomo, perbup ini sangat penting.
Karena selama ini diakuinya sulit mendisiplinkan ASN.
“Aturan ini kami buat untuk mendisplinkan pegawai (ASN), jadi mereka tidak terlambat masuk kerja, ada di tempat kerja saat jam kerja jam 7.30 wita sampai jam 16.00 wita dan tidak pulang kerja lebih cepat. Untuk itu kita siapkan finger print, kalau rusak atau beum ada, karena masih ada 4 OPD yang belum ada finger print maka mengisi absen manual,” tegasnya.
Jika presensi itu tidak terpenuhi, maka ASN, CPNS maupun tenaga kerja kontrak akan dikenakan denda pemotongan tunjangan sebesar 2 persen per hari hingga denda tertinggi 50 persen jika melakukan pelanggaran akumulatif 10 kali.
Tidak hanya denda pemotongan tunjangan, Pemkab Berau tetap akan memberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, mereka yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas lebih dari 46 hari akan diberhentikan secara tidak hormat.
Baca: ASN Dikenai Potongan Tunjangan 2 Persen Hingga 50 Persen
Bahkan Agus mengatakan, dirinya menemukan beberapa ASN yang tidak masuk kerja selama bertahun-tahun.
-
Bandara Kalimarau Belum Bisa Dihibahkan, Gara-gara Dokumen Kontrak Hilang
-
Denpom Siap Terima Laporan TNI Tidak Netral di Pilgub Kaltim
-
Larangan Truk Melintas Jalan Bujangga Sering Dilanggar, Begini Sikap Pemkab Berau
-
Harus Netral, ASN tak Boleh Pasang Stiker Paslon di Rumah!
-
Temukan ASN Lakukan Pungli, Segera Lapor ke Instansi Ini