Pencurian Kabel Telkom di Samarinda Terungkap, Polisi Masih Kejar Satu Pelaku
kasus pencurian kabel Telkom, yang menyebabkan terganggunya jaringan komunikasi warga yang menggunakan layanan dari Telkom
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Januar Alamijaya
Laporan wartawan TribunKaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda kembali mengamankan pelaku pencurian kabel Telkom.
Setelah sebelumnya mengamankan Ikhwan, pada Rabu (17/1/2018) silam. Kali ini kepolisian mengamankan seorang rekanya bernama Arif, warga Samarinda Ulu, pada Selasa (23/1/2018) kemarin.
"Satu lagi pelaku kasus pencurian kabel Telkom kita amankan, jadi sekarang ada dua tersangka," ucap Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Ida Bagus Kadek Suta, Rabu (24/1/2018).
Baca: Kumpulkan Rp 80 Juta Paguyuban Orangtua Bangun Ini di SMAN 3 Samarinda
"Tugasnya sama, mereka ini yang eksekusi, yang memotong dan menggulung kabel," tambahnya.
Kendati demikian, kasus tersebut belum selesai, pasalnya kepolisian masih mengejar satu pelaku lagi, yang diduga bertugas sebagai penjual kabel jaringan tersebut.
"Satu lagi, ini yang bertugas menjual hasil curian, masih kita kejar," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda menangani kasus pencurian kabel Telkom, yang menyebabkan terganggunya jaringan komunikasi warga yang menggunakan layanan dari Telkom.
Baca: Pemeran Tinky Winky Teletubbies Wafat Setelah Ulang Tahun yang ke 52, Ini Penyebab Kematiannya
Pengungkapan itu sendiri dilakukan setelah kepolisian mendapatkan laporan tentang pencurian kabel di jalan Walter Monginsidi dan jalan Anggur, Samarinda Ulu, pada Senin (15/1) silam.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 gergaji besi, 6 seragam Telkom, kulit kabel dengan panjang sekitar 150 meter, serta satu unit pikap berwarna putih bernomor polisi KT 8988 NE.
Baca: Kawanan Pencuri Alat Pemancar Signal 4G di Balikpapan Kembali Dibekuk, Modusnya Canggih Bener
Dari hasil pemeriksaan, kawanan tersebut telah beraksi sebanyak enam kali, dilokasi yang berbeda-beda, diantaranya jalan Anggur, jalan Walter Monginsidi, jalan Wijaya Kusuma, jalan Kehewanan, jalan Mugirejo dan di kawasan Samarinda Seberang.
Akibat kasus pencurian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 400 juta, dan pelayanan terhadap warga konsumen Telkom terganggu. (*)