Korupsi KTP Elektronik
KPK Sulit Kabulkan Permintaan Justice Collaborator untuk Setya Novanto, Ini Alasannya
Namun menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, KPK masih ingin melihat keseriusan dari Setya Novanto untuk mendapatkan JC ini.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan analisis dan pembahasan terkait pemberian status Justice Collaborator (JC) terhadap terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto.
Namun menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, KPK masih ingin melihat keseriusan dari Setya Novanto untuk mendapatkan JC ini.
"JC itu kan masih kita proses. Analisis nya kan tidak mudah karena kita harus lihat apa ada keseriusan dan itikad baik dari terdakwa," ujar Febri di Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Febri mengungkapkan bahwa sejauh ini KPK masih sulit untuk mengabulkan JC untuk mantan Ketua DPR tersebut.
Pasalnya, Setya Novanto masih berkelit tentang penerimaan yang berkaitan dengan kasus E-KTP.
Baca: Nama SBY dan Gamawan Fauzi Muncul, Inilah Fakta Sidang Baru Setya Novanto
Baca: Disebut Terlibat Korupsi e-KTP, Sekjen Demokrat Jelaskan SBY Bersih dari Kasus Ini!
"Sejauh ini kan terdakwa masih berkelit dan mengaku tidak ada penerimaan. Termasuk penerimaan jam tangan. Padahal saksi sejumlah saksi sudah mengatakan demikian dan sudah ada kerja sama luar negeri yang kami lakukan," ungkap Febri.
Febri mengatakan sikap Setya Novanto tersebut akan menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan status JC kepada dirinya.
"Ini pasti akan jadi pertimbangan hakim apa terdakwa serius jadi JC. Karena JC harus hati hati," tambah Febri.
Seperti diketahui, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Baca: Curhat Setya Novanto yang Kehidupannya Berubah Total Setelah Jadi Tersangka: Sekarang Rakyat Jelata
Baca: Nama Setya Novanto Muncul Dalam Sidang Korupsi Bakamla
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews/Fahdi Fahlevi)