Berita Video

Tak Direstui, Orangtua Datang Gagalkan Pernikahan Anaknya, Pasangan Ini Ijab Kabul di Kantor Polisi

Pernikahan itu menjadi heboh lantaran orangtua salah satu mempelai datang ke pernikahan, lalu menghalangi pernikahan mereka.

Youtube Tribun Video

TRIBUNKALTIM.CO - Pernikahan pasangan di Kota Solo pada Jumat (26/1/2018) siang mendadak viral di media sosial.

Pernikahan itu menjadi heboh lantaran orangtua salah satu mempelai datang ke pernikahan, lalu menghalangi pernikahan mereka.

Melansir dari Tribun Jateng, pernikahan itu terjadi antara Aditya Bagus Febriantono (27), seorang pria lajang asal Mojosongo Solo, yang menikahi Ratri Listiyorini (30), seorang janda dua anak dua Pajang, Solo.

Pernikahan ini menjadi tak biasa karena tempat pernikahan pasangan ini dilakukan di Kantor Polsek Laweyan, Solo.

Baca: Lama tak Muncul di Televisi, 4 Artis Cilik Era 90an Ini Punya Nasib Berbeda

Baca: Diambang Perceraian dengan Taqy, Penampilan Baru Salmafina Sunan Ini Bikin Netizen Kaget

Lantas mengapa pasangan ini bisa menikah di kantor polisi?

Kapolsek Laweyan, Kompol Santoso memaparkan memaparkan bila seharusnya resepsi pernikahan dilakukan di Rumah Makan Pring Sewu, Jajar, Solo, Jumat pagi.

Ia menjelaskan, saat resepsi akan dilaksanakan, kedua orangtua Aditya yakni Sumarso dan Endang tiba-tiba mendatangi rumah makan tersebut.

Menurut Santoso, setelah kedua orangtua Aditya datang, terjadi kegaduhan di acara tersebut.

"Ibunya bahkan sempat teriak-teriak di pernikahan ini. Keduanya malah mau menyeret putranya yang mau menikah ini untuk pulang ke rumah," ungkap dia.

Karena kondisi tak kondusif waktu itu, ia menjelaskan satpam rumah makan hingga tukang parkir di depan rumah makan tersebut berusaha melerai kedua belah pihak. Bahkan linmas setempat juga datang untuk meredakan situasi tersebut.

Proses Ijab Qobul
Proses Ijab Qobul (Tribun Jateng)

"Tetapi karena kedua orangtua Aditya ini tetap tak bersedia, maka mereka memanggil Polsek Laweyan untuk datang," ungkap Santoso.

Menurutnya, setelah polisi datang, barulah mediasi bisa dilakukan. Setelah mediasi tersebut dilakukan, kedua orangtua Aditya bisa mengerti dan pulang ke rumah mereka.

"Kalau dari keterangan ibu Aditya, Ratri yang akan dinikahi anaknya ini memiliki masa lalu yang tak bisa diterima mereka. Tapi masa lalu yang seperti apa, kami tak bisa memberitahukannya," paparnya.

Setelah kedua orangtuanya pulang ke rumah, Santoso memaparkan bila kedua pasangan ini diberi pilihan, apakah akan tetap melangsungkan pernikahan di rumah makan, di Kantor Urusan Agama (KUA) Laweyan, atau di Mapolsek Laweyan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved