Curhat ke Bupati Yusran Aspar, Warga Pulau Balang Ingin Lahannya Dibebaskan

Lahan yang akan dibebaskan itu dimiliki 20 warga serta dilengkapi surat-surat tanah.

Penulis: Samir |
TRIBUN KALTIM/SAMIR
Sejumlah pemilik lahan di Pulau Balang sedang menunggu untuk bertemu Bupati Yusran Aspar. Mereka menuntut lahan dibebaskan. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Belasan pemilik lahan di Pulau Balang,  yang merupakan akses jalan Jembatan Pulau Balang mendesak agar lahan sepanjang 2,5 kilometer dengan lebar 50 meter untuk segera dibebaskan.

Namun soal harga, mereka sepenuhnya menyerahkan kepada pemerintah.

Koordinator wargam H Kadir, Senin (29/1/2018)  mengatakan,  lahan yang akan dibebaskan itu dimiliki 20 warga serta dilengkapi surat-surat tanah.

Ia mengatakan lahan  mereka mulai digarap untuk akses jalan sejak 2015 lalu namun sampai sekarang tak kunjung dibebaskan.

Baca: RSUD AW Sjahranie Kini Punya Instalasi Kedokteran Nuklir, Pasien Kanker Tak Perlu ke Luar Daerah

Baca: Mau Bisnis Kuliner? Simak Nih 3 Tren Makanan yang Diprediksi Bakal Booming di 2018!

Ia mengaku sudah pernah disampaikan agar lahan mereka dibebaskan, karena sudah digarap menjadi akses yang menghubungkan jembatan bentang bendek dan bentang panjang.

“Jadi kami sudah pernah sampaikan tapi sampai sekarang belum dibebaskan. Makanya kami ingin sampaikan langsung kepada Pak Bupati agar hak kami ini bisa segera dibayarkan,” ujarnya.

Lurah Pantai Lango, Ramaini menjelaskan, warga yang datang ini hanya ingin berkeluh kesah kepada Bupati Yusran Aspar, karena lahan mereka sampai sekarang tak kunjung dibebaskan.

Ia mengatakan bentang lahan yang belum dibebaskan mencapai 2,5 kilometer dengan lebar 50 meter sesuai badan jalan.

Bahkan sebagian lahan yang belum dibebaskan sudah dirigid beton.

Ia mengaku, untuk pembebasan lahan ini merupakan tanggungjawab Pemprov Kaltim dan sudah dianggarkan di APBD 2018 mencapai Rp 20 miliar.

Baca: Perut Rata dan Kencang, Lakukan Gerakan Otot Ini Setiap Hari

“Katanya tanggungjawab pembebasan lahan diserahkan kepada pemerintah daerah,” akunya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved