Breaking News

KPK Curigai Ada Aliran Uang dari Dinas Sosial Kepada Bupati Kukar

Sebelumnya, KPK menemukan dugaan suap saat Rita memberi izin perkebunan kelapa sawit untuk PT PT Sawit Golden Prima (SGP

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan perdana beberapa bulan lalu. Jumat (19/1/2018) ia kembali diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang masuk kepada tersangka kasus dugaan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit, Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW).

Penyidik KPK mendalami aliran dana terhadap Rita terkait dengan kegiatan dinas sosial (Dinsos) di Kabupaten Kukar.

Baca: Dermaga Ponton Miring, 2 Motor Nyemplung ke Sungai Sangatta

"Informasi dari penyidik terhadap tiga orang saksi itu didalami terkait dengan dugaan pemberian terhadap tersangka Rita Widyasari terkait dengan kegiatan Dinas Sosial di Kutai Kartanegara. Jadi, itu yang diklarifikasi lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari Dinas Sosial Kabupaten Kukar untuk mengklarifikasi temuan penyidik tersebut.

Penyidik memeriksa Kepala Dinas Sosial Kutai Kartanegara, Didi Ramyadi, serta anak buahnya Kabid Penanganan Fakir Miskin, Aji Abdul Majid, dan staf Dinas Sosial, Maksum.

Baca: Diminta Segera Deklarasi Maju di Pilpres 2019, Prabowo Beri Tanggapan Mengejutkan

Sebelumnya, KPK menemukan dugaan suap saat Rita memberi izin perkebunan kelapa sawit untuk PT PT Sawit Golden Prima (SGP).

Perkebunan kelapa sawit tersebut berada di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara. Suap yang diduga dilakukan pada Juli hingga Agustus 2010 diindikasikan untuk memuluskan pemberian izin lokasi kepada PT SGP.

Hery Susanto Gun (HS) selaku Direktur Utama PT SGP menyetor dana suap senilai Rp 6 miliar kepada Rita. Temuan itu membuat komisi antirasuah itu menyandangkan status tersangka kepada HS.

Baca: Bukan Politisi atau Menteri, Tapi Bintang Tamu Ini Bikin Najwa Shihab Mati Kutu

KPK menjerat Rita sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.

Sementara HS selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved