Hotman Paris Lempar Pertanyaan Menohok dan Ajak Sandiaga Uno Bersumpah

Aku ada pertanyaan kunci, ini agak susah dijawab. Semoga wagub menjawab, ini dari kelas menengah ke atas

Instagram
Kolase Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengacara kondang Hotman Paris mengajak sumpah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.

Hal tersebut terlihat dari akun Instagram milik Hotman Paris @hotmanparisofficial, Sabtu (3/2/2018).

Hotman Paris dan Sandiaga Uno terekam tengah bersama di Kopi Jhony.

Sebelumnya, Keduanya jogging di bawah guyuran hujan gerimis.

Keduanya kompak mengenakan pakaian biru.

Hotman juga memakai topi bertuliskan "BUAYA DARAT".

Baca: Proyek Kilang di Bontang Serap 20 Ribu Tenaga Kerja, Catat Posisi yang Dibutuhkan

Disela-sela kebersamaannya itu, Hotman melempar pertanyaan menohok untuk Sandiaga.

"Aku ada pertanyaan kunci, ini agak susah dijawab. Semoga wagub menjawab, ini dari kelas menengah ke atas. Kenapa tiba-tiba becak diizinkan? Apakah ini mau mengejar pemilu 2019?," tanya Hotman kepada Sandiaga.

"Apakah murni ketulusan cinta rakyat susah? Atau memang 2019 sudah mau pemilihan presiden? Coba dijawab Pak Wagub," tanya Hotman.

Baca: Buat yang Suka Internetan Gratis, Inilah 8 Aplikasi Pembobol WiFi untuk Pengguna Android

Sandiaga menjelaskan, ada 500 pengemudi becak yang sudah berpuluh-puluh tahun menarik becak di Jakarta. Menurut Sandiaga, selama ini, mereka belum menikmati kue pembangunan di Jakarta. Sandi mengatakan, kebijakan menghidupkan kembali becak adalah bagian dari memberikan keadilan.

"Kami ingin mereka juga bisa naik kelas. Tidak mengejar politik, tetapi mengejar keadilan. Kami ingin memberikan mereka kesempatan naik kelas juga," kata Sandiaga menjawab Hotman.

Mendengar itu, Hotman mengatakan, kebijakan itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Sandiaga memastikan pihaknya masih fokus menyisir regulasi yang bersinggungan dengan keinginannya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sembari membereskan legalitas, para tukang becak akan dilatih oleh komunitas maupun unsur lain yang tidak membebani APBD.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved